Senin, 14 Juni 2010

PILKADA LANGSUNG DAN PENGEMBANGAN DEMOKRASI: PELAJARAN DARI SINTANG DARI PILKADA 2005

oleh
Prof. Dr. Arkanudin, M.Si
Rektor Universitas Kapuas Sintang dan Guru Besar Sosiologi dan Antropologi pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik , Universitas Tanjungpura, Pontianak.

A. Pendahuluan

Pilkada Langsung adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah Langsung dan untuk peringkasan penyebutan sering disebut Pilkada saja (YPBHI-NSN dan Friedrich Nauman Stiftung. 2005). Namun, orang sudah faham bahwa yang dimaksud Pilkada adalah Pilkada Langsung. Berdasarkan PP No. 6 tahun 2004 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pada pasal 1 ayat (1) dirumuskan bahwa Pilkada adalah “Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”. Lanjutan dari Pasal tersebut, pada ayat (2) disebutkan bahwa “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten, dan Walikota dan Wakil Walikota untuk kota”. Berdasarkan dua ayat PP di atas, maka Pilkada yang akan digelar di Kabupaten Sintang pada Mei 2010 nanti adalah untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati periode 2010 s.d 2015 sebagaimana pernah dilakukan pada tahun 2005 yang lalu.
Pilkada pertama di seluruh Indonesia dilaksanakan pada tahun 2005 yang meliputi sebanyak 210 wilayah pemilihan, sedangkan pada tahun 2010 akan terdapat sebanyak 246 daerah pemilihan kabupaten kota dan 7 pemilihan Gubernur. Apakah Pilkada 2010 ini dapat mengulang sukses Pilkada 2005 yang lalu, masih menjadi pertanyaan besar. Meskipun pada beberapa daerah terdapat kegagalan dan cacad dalam pelaksanaan Pilkada, tetapi pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sintang pada tahun itu dinilai sukses dan telah melahirkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati, yakni duet Drs. Milton Crosby, M,Si dan dr. Jarot Winarno, M.Med.PH. sebagai pasangan yang legitimate untuk jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Periode 2005 s.d 2010.
Makalah ini ingin mereview kembali pengalaman Pilkada tahun 2005 lalu dengan mengetengahkan 4 bagian bahasan, yakni (1) Pilkada sebagai wujud demokrasi di tingkat lokal, (2) Pilkada meninggalkan benih konflik (?), (3) Pemenang Pemilu Legislatif bukan otomatis Pemenang Pilkada. Bagian ini terbagi ke dalam dua sub bagian, yakni (a) Isu Kandidat, dan (b) Isu Program. Sebagai bagian terakhir adalah bagian (4) Penutup.
Tujuan penulisan ini adalah untuk melihat ke belakang sukses penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sintang tahun 2005 dan bagaimana sukses tersebut dapat terulang dengan tanpa menimbulkan bibit konflik agar hasil pembangunan di Kabupaten Sintang sebagai wujud dari kinerja Bupati Terpilih periode 2005 s.d 2010 menambah secara akumulatif keberhasilan dan kemajuan pembangunan di Wilayah Kabupaten Sintang. Hasil Pilkada 2010, siapapun yang menang diharapkan dapat melanjutkan pekerjaan rumah dari Bupati sebelumnya dan melahirkan program yang dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pembangunan di Kabupaten Sintang pada periode 2010 s.d 2015, terutama dalam mencapai Tujuan Pembangunan Millennium (Millennium Development Goal’s/MDG’s) yang memberi keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk mengabdikan dana otonomi bagi mewujudkan pembagunan berbasis pelayanan dan penguatan lokal (local societies).

B. Pilkada sebagai wujud demokrasi di tingkat lokal.
Dalam konteks konsolidasi dan penguatan demokrasi, Pilkada langsung menjadi pilar yang memperkukuh bangunan demokrasi secara nasional (Dahl, 1971). Terlaksananya Pilkada langsung menunjukkan adanya peningkatan demokrasi karena rakyat secara individu dan kelompok terlibat dalam proses melahirkan pemerintah atau pejabat negara. Pilkada yang dalam makalah ini dimaksudkan sebagai demokrasi lokal adalah upaya untuk mewujudkan local accountability, political equity, dan local responsiveness, yang merupakan tujuan dari desentralisasi (Cheema dan Rondinelli, 2007). Hasil pilkada adalah tampilnya seorang pejabat public yang dimiliki oleh rakyat tanpa membedakan darimana asal dan usul keberadaannya karena dia telah ditempatkan sebagai pengayom bagi rakyat. Siapapun yang memenangkan pertarungan dalam Pilkada ditetapkan sebagai kepala daerah (local executive) yang memiliki legal authority of power (teritorial kekuasaan yang jelas), local own income and distribute them for people welfare (memiliki pendapatan daerah untuk didistribusikan bagi kesejahteraan penduduk), dan local representative as balance power for controlling local executive (lembaga perwakilan rakyat sebagai pengontrol eksekutif daerah).
Pelaksanaan Pilkada secara langsung memperoleh tanggapan yang cukup beragam di dalam masyarakat. Sebagian melihat Pilkada sebagai langkah lanjut untuk meningkatkan kualitas demokrasi di daerah. Rakyat di daerah, di dalam hal ini, lebih otonom karena sebagai penentu pemimpin daerah. Sebagai konsekuensinya, mereka juga bisa lebih leluasa meminta pertanggungjawaban dari para pemimpin yang telah dipilihnya itu. Tetapi, di sisi yang lain, pelaksanaannya memperoleh tanggapan yang kritis. Pilkada hanya membuang-buang uang dan waktu saja. Biaya yang cukup besar itu, akan lebih baik digunakan untuk proyek-proyek pembangunan yang menguntungkan rakyat. Apapun pendapat tersebut, realitasnya Pilkada harus berlangsung dan kehadirannya telah menggeser kekuatan sentralistik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hadirnya pemerintah yang dipilih dan ditentukan oleh daerah paling tidak menjadi sinyal bagi membaiknya system layanan public bagi rakyat di daerah sebagai esensi dari kehadiran pemerintahan daerah yang legitimate.

C. Pilkada Meninggalkan Benih Konflik (?)
Berapapun jumpah kandidat yang akan berlaga dalam Pilkada, pemenang akhir tetap satu pasang yang merupakan suara terbanyak yang sah berdasarkan PP tentang Pilkada. Terdapat proses untuk dapat tampil menjadi pemenang Pilkada. Diantara proses itu, akan bersinggungan dengan kepentingan pihak lain. Oleh karena itu, selama proses pemenangan Pilkada berlangsung, berbagai benih konflik kepentingan akan terjadi dan bila tidak dikelola secara baik dapat berlangsung hingga proses Pilkada usai dan menjadi tindak kekerasan yang menimbulkan akibat bagi orang lain dan “mengganggu” kinerja pemerintah yang legitimate.
Konflik Pilkada bermuara dari tiga titik. Pertama, konflik struktural, yang terjadi sebagai akibat dari ketimpangan dalam akses dan kontrol terhadap sumber daya pilkada. Kedua, konflik kepentingan, yang terjadi sebagai akibat dari terjadinya persaingan kepentingan yang bertentangan dengan masalah psikologis. Ketiga, konflik hubungan, yang terjadi sebagai akibat adanya kesalahan persepsi atau salah komunikasi akibat terbatasnya sumber daya dalam mencapai tujuan bersama. Intensitas konflik ketiga merupakan yang paling tinggi karena konflik tersebut terjadi di tingkat paling bawah dan terjadi karena adanya ketidaksetaraan dalam pola hubungan dalam mengakses sumber daya.
Pilkada sebagai salah satu jalan untuk mencari legitimate kekuasaan di tingkat lokal dalam Negara demokrasi. Setiap warga Negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih. Kesamaan ini juga menimbulkan konflik karena masing-masing pihak merasa sebagai pihak yang paling berhak. Jika benih perselisihan ini tidak dicarikan solusi terbaik, maka konflik Pilkada semacam itu akan dapat mengarah kepada pertikaian yang secara terus-menerus dan menjurus pada lingkaran setan (tautological cyrcle) yang tidak saja sulit ditelusuri awal mulanya tetapi menyebabkan tindakan destruktif secara missal (Mair et al, 2004).
Harris (2005) menyatakan bahwa terdapat lima sumber konflik potensial baik menjelang, saat penyelenggaraan, maupun pengumuman hasil Pilkada. Sumber konflik tersebut adalah: (1) mobilisasi politik atas nama etnik, agama, daerah, dan darah; (2) konflik yang bersumber dari kampanye negatif (saling cecar) antar pasangan calon kepala daerah; (3) konflik yang bersumber dari premanisme politik dan pemaksaan kehendak; (4) konflik yang bersumber dari manipulasi dan kecurangan penghitungan suara hasil Pilkada; dan (5) konflik yang bersumber dari perbedaan penafsiran terhadap aturan main penyelenggaraan Pilkada.
Tidak hanya berhenti di situ, konflik juga akan berlanjut bilamana terdapat perbedaan dalam perhitungan hasil Pilkada atau adanya temuan dari pasangan yang kalah bahwa pemenang pemilu telah melakukan tindak penyelewengan selama proses pilkada. Keberatan tersebut diperadilaankan dan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA) dan oleh MK atau MA dinyatakan bahwa keberatan tersebut tidak cukup bukti sehingga pemenang pemilu adalah pasangan yang diprotes. Bila hal demikian yang terjadi, maka upaya penggoyangan kepada Bupati terpilih akan terus saja terjadi dan berpotensi menimbulkan konflik baru.
Konflik bisa terjadi karena ada persepsi bahwa pilkada merupakan pertarungan zero sum game, lemahnya kultur “orang kalah yang baik”, mencuatnya politisasi identitas politik yang berbau primordial (agama, etnis, darah, asal-usul, dan lain-lain), lemahnya kapasitas lokal dalam mengelola konflik, dan sebagainya. Fenomena Money politics, kultur pragmatisme jangka pendek, lemahnya dialektika untuk mencari nilai-nilai ideal dan membangun visi bersama, lemahnya aturan main, dan seterusnya semuanya dapat menjadi bibit konflik yang perlu dinetralisir sejak awal sebelum pesta Pilkada berlangsung. Peran Panwaslu dan Bawaslu adalah sangat penting agar berbagai fenomena yang disebutkan di atas tidak berkembang menjadi konflik Pilkada.
Pilkada muncul sebagai konsekwensi dari desentralisasi politik yang dinafasi oleh semangat reformasi. Desentralisasi ditandai dengan beralihnya arena pertarungan dari pusat ke daerah. Lokal menjadi lokus bagi berbagai pihak untuk melakukan konsolidasi agar mendapat tempat di hati masyarakat. Pilkada adalah jalan tercepat untuk mewujudkan akomodasi politik para elit nasional dan lokal. Jelas, konflik kekuasaan di tingkat lokal tak terhindarkan sebagai konsekuensi logis dari mengendurnya 'cengkraman' pusat pada daerah. Selain mencari pemimpin yang legitimate, Pilkada juga dimaksudkan untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan demokrasi sehingga Pilkada adalah untuk memperkuat iklim demokrasi lokal. Namun, bila berbagai persoalan sebagaimana tersebut di atas tidak tuntas atau tidak dieleminir, maka Pilkada dapat mengarah pada konflik kepentingan di tingkat lokal yang memberi konbtribusi pada melemahnya kinerja pemerintah yang telah susah-payah “bartarung” memenangkan Pilkada.
Berikut akan disajikan beberapa potensi konflik yang berkaitan dengan tahapan pilkada dan kemungkinan masalah yang timbul serta pihak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Penyelesaian sedini mungkin setiap masalah yang muncul menjadi penting agar penyelenggaraan Pilkada berlangsung aman, terkendali dan fair serta terbebas dari konflik dan kekerasan. Peristiwa pembakaran gedung DPR yang pernah terjadi di daerah ini sebagai salah satu bentuk kekerasan dalam Pilkada hendaknya tidak pernah terulang kembali.
Untuk mewujudkan Pilkada yang sukses, berbagai potensi kekacauan sebagaimana tersebut dalam Tabel 1 perlu mendapat perhatian melalui pembacaan kondisi dan kemudian memetakan sedemikian rupa berbagai potensi yang menimbulkan kekacauan dapat diselesaikan sebelum segala sesuatunya membesar dan menjalar menjadi masalah serius yang dapat mengacaukan kesuksesan dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sintang Tahun 2010.



Tabel 1
Masalah Pilkada dan Potensi Konflik

No Tahapan Pilkada Jenis Masalah Pihak Bertanggung Jawab
1 Masa Persiapan • Minimnya pemantau Pilkada
• Mepetnya pembentuka Panwas, PPK, PPS dan KPPS KPUD
Depdagri
2 Penetapan Daftar
Pemilih • Kacaunya data pemilih sehingga banyak masyarakat yang tidak masuk DPT
• Minimnya dana pemutahiran data KPUD
Desk Pilkada
3 Pendaftaran dan
Penetapan Calon • Perbedaan pasangan calon oleh partai
• Penolakan calon tertentu oleh massa DPP Partai Politik
4 Kampanye • Curi start kampanye
• Money politics
• Transparansi dana kampanye
• Black campaign
• Pengrusakan atribut kampanye KPUD
Panwas
5 Pencoblosan • Pemilih ganda
• Pemilih yang tidak berhak memilih
• Pembagian kupon hadiah oleh salah satu kandidat untuk pendukung KPPS,
Panwas
6 Penghitungan Penetapan
Hasil • Pihak yang kalah tidak mau menandatangani BAP
• Massa yang tidak menerima kekalahan
• Gugatan kecurangan KPUD
Tim Sukses Calon Pengadilan
7 Pelantikan Calon Terpilih • Penolakan DPRD
• Penundaan pelantikan Depdagri
Gibernur
Sumber: Jawa Pos “Akar Koflik Pilkada”, 3 Oktober 2005


D. Pemenang Pemilu bukan Otomatis Pemenang Pilkada.
Di sejumlah tempat, pasangan calon yang memenangkan pilkada adalah mereka yang dicalonkan oleh gabungan partai-partai kecil baik yang memiliki kursi di DPRD maupun yang tidak. Pasangan calon ini telah memenangkan pilkada dengan mengalahkan pasangan calon lain yang didukung oleh parpol-parpol besar di DPRD. Dalam praktek hubungan kerja antara eksekutif dan legislative daerah dapat berada dalam ketidakseimbangan atau distorsi politik antara kedua lembaga tersebut yang berujung pada konflik atau mandeknya kegiatan pemerintahan.
Di Kabupaten Sintang itu sendiri, pasangan yang diunggulkan saat itu adalah pasangan yang diusung oleh PDIP dan Golkar karena kedua Parpol ini adalah Parpol pemenang Pemilu. Namun, kandidat dari kedua parpol pemenang pemilu tersebut terjungkal oleh pasangan yang dianggap pendatang baru dan berasal dari partai yang juga masih relative baru. Tabel berikut memperlihatkan hasil Pilkada 2005 yang lalu.
Tabel 2
Hasil Pilkada Kabupaten Sintang Tahun 2005
No PASANGAN PENGUSUNG SUARA PROSENTASE
1 ELYAKIM SIMON JALIL
ADE KARTAWIJAYA PDIP 39,791 24
2 MILTON CROSBY
JAROT WINARNO PDS,
PELOPOR 42,323 25
3 MURJANI
NIKODEMUS R TOUR PD, PBR, PKS 17,537 10
4 A. MIKAIL ABENG
ADE M. YUSUF GOLKAR 34,225 20
5 H. M. HERI SAMSUDDIN HADRIANTUS MENTILI PPP, PBB,
PP. PANCASILA 28,530 17
6 HERI JAMRI
TRESIA CITA MERDEKA PPD 6,343 4
Jumlah Suara Sah 168,749 100
Sumber: http://www.kpu.co.id

Dari hasil penelitian terhadap Dr. Angela Markel yang juga tidak diunggulkan untuk menjadi Kanselir Jerman karena berasal dari partai oposisi, diperoleh kesimpulan bahwa terdapat dua hal yang dapat menjadikan seseorang menjadi terkenal dan dikenal oleh masyarakat. Pigur kandidat dapat mengalahkan kepengikutan dalam partai. Yang jelas, kiprah dan performa calon terlebih dahulu harus dikenal secara luas dan kemudian disusul oleh bagaimana memvisualisasikan performa ke dalam Program. Oleh karena itu, belajar dari kasus pemilihan Kanselir Jerman dan Kondisi Pemenang Pilkada pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sintang 2005 yang lalu, maka kekuatan kandidat adalah lebih besar ketimbang kekuatan partai dalam ajang Pilkada. Namun, kekuatan kandidat akan lebih besar lagi bila divisualkan ke dalam program kerja yang merupakan janji politik kandidat selama kepemimpinannya menjadi Kepakla Daerah. Dengan demikian, dua kekuatan untuk memenangkan Pilkada adalah Isu Kandidat dan Program Kerja, keduanya akan dibahas sebagai berikut.

1. Isu Kandidat
Harapan-harapan ideal akan hadirnya seorang kandidat yang dianggap mampu menyelesaikan berbagai persoalan di tingkat lokal dapat saja muncul dan menjadi isu hangat yang dapat mengantarkan pada popularitas kandidat, meskipun ia berasal dari partai kecil atau partai oposisi sebagaimana dialami oleh Dr. Angela Markel, Kanselir Jerman sejak 2005 yang lalu.
Pasangan calon Kepala Daerah itu berkemungkinan memenangkan Pilkada secara langsung manakala memiliki tiga kombinasi di dalam berkendaraan, yakni adanya mobil yang baik, sopir yang piawai, dan bensin yang memadai (Marijan 2005). Secara konseptual, metafora itu terwujud dari tiga modal utama yang dimiliki oleh para calon yang hendak mengikuti kontestasi di dalam Pilkada secara langsung. Ketiga modal itu adalah modal politik, modal social dan modal ekonomi (Marijan, 2007).
Modal politik (political capital) ini memiliki makna yang sangat penting karena Pilkada menggunakan mekanisme ‘party system’ (Berman 2000) di dalam proses pencalonan bakal calon. Kandidat yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah harus diberangkatkan dari atau melalui partai politik yang memiliki kursi di parlemen sebagaimana diatur dalam UU No 32 tahun 2004 dan PP No 6 tahun 2005.
Modal kedua adalah modal sosial (social capital), yakni bangunan relasi dan kepercayaan (trust) yang dimiliki oleh pasangan calon dengan masyarakat yang memilihnya (Seligman, 1997; Fukuyama, 2006). Termasuk di dalamnya adalah sejauhmana pasangan calon itu mampu meyakinkan para pemilih bahwa mereka itu memiliki kompetensi untuk memimpin daerah. Agar bisa meyakinkan para pemilih, para calon harus dikenal luas oleh masyarakat.
Kepercayaan tidak tumbuh begitu saja. Ia didahului oleh adanya perkenalan. Popularitas saja kurang bermakna tanpa ditindaklanjuti oleh adanya kepercayaan. Melalui modal sosial yang dimiliki, para kandidat tidak hanya dikenal oleh para pemilih tetapi juga masyarakat memberi penilaian terhadap diri kandidat untuk kemudian diberi kepercayaan.
Di dalam Pilkada secara langsung, modal sosial memiliki peran yang cukup penting. Hal ini terlihat dari fakta bahwa pasangan calon yang diusung oleh partai dominan ternyata tidak otomatis dapat memenangkan Pilkada secara langsung. Hal ini bisa terjadi karena peran figur pasangan calon dipandang lebih kuat daripada peran partai politik. Di dalam situasi seperti ini, kontestasi di dalam Pilkada secara langsung memiliki perbedaan yang substansial dengan Pemilu Legislatif. Di dalam Pileg, peran partai politik sangat dominan, sementara di dalam Pilpres dan Pilkada, peran figur dari pasangan calon dipandang lebih menentukan disbanding peran partai.
Modal yang ketiga adalah modal ekonomi (economic capital). Pemilu, termasuk Pilkada secara langsung, jelas membutuhkan biaya yang besar. Modal yang besar itu tidak hanya dipakai untuk membiayai pelaksanaan kampanye. Yang tidak kalah pentingnya adalah untuk membangun relasi dengan para (calon) pendukungnya, termasuk di dalamnya adalah modal untuk memobilisasi dukungan pada saat menjelang dan berlangsungnya masa kampanye. Tidak jarang, modal itu juga ada yang secara langsung dipakai untuk mempengaruhi pemilih. Misalnya saja, banyak ditemui kasus ada calon yang membagibagikan barang atau uang kepada para pemilih. Tujuannya, supaya pada saat pemilihan mendukungnya. Biasanya modus pembagian barang atau uang itu tidak diberikan oleh pasangan calon secara langsung, melainkan oleh tim sukses pasangan calon. Bahkan, tim sukses yang bertugas seperti ini sering bukan tim sukses resmi. Tujuannya, ketika diketahui oleh publik dan diancam pidana, yang terkena bukanlah pasangan calon melainkan tim suses ‘siluman’ itu. Tidaklah mengherankan, meskipun ‘tim sukses siluman’ ini ada yang tertangkap basah, tidak ada satupun pasangan calon yang diadili atau terbukti melakukan praktek money politics.
Sebagai ringkasan dari kekuatan kandidat, berikut ini adalah hal-hal yang dianggap penting bagi sukses kandidat dapam memenangkan Pilkada langsung, yakni:
a. Kredibilitas dan Kapabilitas Calon
b. Disukai karena memiliki sifat yang baik dan rendah hati
c. Kerja keras, jujur dan serius
d. Berakar dan memiliki massa panatik yang diikat oleh solidaritas profesi
e. Tidak pernah tercatat sebagai pejabat yang korup

2. Isu Program
Pilkada secara langsung tidak hanya sekadar dimaksudkan sebagai instrumen untuk memperbaiki kualitas demokrasi di daerah. Lebih dari itu adalah agar kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Kepala Daerah dirumuskan berdasarkan selera (tastes) dari masyarakat, demikian pula implementasinya, sebagaimana sering dikemukakan oleh para pendukung kebijakan desentralisasi (Rondinelly). Keinginan tersebut diterjemahkan ke dalam program populis Program Pembukaan lapangan kerja, Penanganan kriminalitas dan masalah social, Komitmen terhadap pendididkan, Gender dan perlindungan anak, Lingkungan hidup, Pembangunan infrastruktur (jalan, listrik, telephon seluler dll), Penanganan stabilitas ketersediaan dan pengendalian harga kebutuhan masyarakat dan lain-lain.
Berbagai program tersebut perlu disosialisasikan kepada pemilih melalui kampanye-kampanye yang dilakukan para pasangan calon agar dapat menarik pemilih melalui tawaran program-program yang atraktif dan populis. Paling tidak, setiap pasangan calon berusaha meyakinkan kepada para pemilih bahwa ketika nanti terpilih sebagai Kepala Daerah, mereka dapat membawa daerahnya ke arah yang lebih baik. Pilkada secara langsung, dengan demikian, telah mendorong para calon Kepala Daerah untuk berlomba-lomba merebut kepercayaan (trust) melalui program-program yang lebih menguntungkan rakyat. Upaya ini dilakukan untuk membangun citra sebagai calon yang menjanjikan agar pemilih dapat melakukan penilaian diantara program-program para calon.
Dalam pandangan Lay (2006), Pilkada langsung dipahami dalam kerangka ekonomi sebagai proses transaksional yang mengharuskan terjadinya negosiasi berkelanjutan, bukan saja atas kebijakan, program dan proyek, serta prosedur-prosedur yang melekat di dalamnya, tapi juga atas arah dan tujuan-tujuan utama yang ingin diraih bersama di aras politik lokal. Program-program yang dimunculkan adalah program yang menyentuh kepentingan masyarakat local.

E. Penutup
Munculnya transisi demokrasi di Indonesia dimulai dari penerapan multi partai yang dimaksudkan sebagai penguatan lembaga perwakilan rakyat. Namun, kualitas demokrasi yang dipertontonkan melalui panggung perlemen ini dianggap belum cukup kuat untuk menumbuhkan kehidupan demokrasi yang lebih substansial, khususnya yang berkaitan dengan responsibilitas, akuntabilitas dan transparansi. Realitas menunjukkan bahwa setelah pemilihan legislative, keberlanjutan hubungan dan tanggung jawab wakil rakyat dengan konstituen pemilih seakan putus dengan diangkatnya wakil rakyat menjadi anggota lembaga perwakilan.
Pilkada secara langsung merupakan disain kelembagaan untuk mempercepat proses pematangan demokrasi di daerah. Kehidupan demokrasi di tingkat lokal menjadi lahan praktek bagi mewujudkan semangat multikulturalisme yang sangat dibutuhkan bagi terwujutnya harmonisasi dalam etnis pada pemerintahan demokratis.
Pilkada merupakan salah satu media pembelajaran demokrasi bagi masyarakat daerah dan sekaligus untuk terwujudnya hak-hak esensial individu seperti kesamaan hak politik dan kesempatan untuk menempatkan posisi individu dalam pemerintahan daerah. Pilkada telah menuntun pemimpin untuk secara konsistem menjalin hubungan dengan konstituen yang salah satunya diwujudkan melalui optimalisasi anggran daerah bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Ada beberapa keunggulan pilkada dengan model demokratis secara langsung sebagaimana diterapkan di Indonesia sejak 2004 melalui Pilpres I dan Peikada 2005. Pertama, melibatkan partisipasi masyarakat konstituen secara luas, sehingga dapat akses dan kontrol masyarakat yang lebih kuat terhadap arena dan aktor yang terlibat dalam proses pilkada. Kedua, terjadinya kontrak sosial antara kandidat, partai politik dan konstituen untuk mewujudkan akuntabilitas pemerintah lokal. Ketiga, memberi ruang dan pilihan terbuka bagi masyarakat untuk menentukan calon pemimpin yang hebat (memiliki kapasitas, integritas dan komitmen yang kuat) dan legitimate di mata masyarakat. Mengingat besarnya manfaat pilkada langsung bagi pengembangan demokrasi, partisipasi publik dan percepatan mencapai kesejahteraan bagi masyarakat di tingkat local, maka sungguh disayangkan bila ajang ini harus cacat dan dibikin rusak dengan praktek money politic, unfair game, tidak siap kalah dan lain-lain.
Sangat dibutuhkan peran dan kejujuran dari semua pihak agar dapat mewujudkan Pilkada Demokratis dan harmonis di Kabupaten Sintang sehingga diperoleh pemimpin daerah yang legitimate untuk memimpin daerah dan mewujudkan keberhasilan pembangunan Kabupaten Sintang Periode 2010 – 2015.


F. DAFTAR PUSTAKA

Cheema, G. Shabbir and Dennis A. Rondinelli. 2007. Decentralizing Governance: Emerging Concept and Practices. Brookings Institution Press: Washington, D.C.
Dahl, Robert A. 1971. Poliarchy: Participation and Opposition. Yale University Press: New Heaven.
Eko, Sutoro. 2004. Pilkada Secara Langsung: Konteks, Proses dan Implikasi. Bahan Diskusi dalam Expert Meeting “Mendorong Partisipasi Publik Dalam Proses Penyempurnaan UU No. 22/1999 di DPR – RI”, yang diselenggarakan oleh Yayasan Harkat Bangsa, Jakarta, 12 Januari 2004.
Fukuyama, Francis. 2006. America at the Crossroads: Democracy, Power, and the Neoconservative Legacy. Yale University: New Haven and London.
Haris, S. 2005. “‘Mengelola Potensi Konflik Pilkada”. Kompas, 10 Mei.
Ikhsan, M. tanpa tahun. Evaluasi pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung di Kabupaten/Kota. Diunduh dari http://www.stialan.ac.id/artikel%20m%20ikhsan.pdf
Lay, Cornelis. 2006. Pilkada Langsung dan Pendalaman Demokrasi. Catatan Pengantar dalam ”Dinner Lecture – KID, Jakarta, 21 November 2006.
Mair, Peter; Wolfgang C. Muller and Frits Plasser. 2004. Political Parties and Electoral Change. Sage Publication: London, Thousand Oaks and New Delhi
Marijan, Kacung. 2006. Demokratisasi di Daerah: Pelajaran dari Pilkada Secara Langsung. Eureka, Surabaya.



Marijan, Kacung. 2007. Resiko Politik, Biaya Ekonomi, AKuntabilitas Politik dan Demokrasi Lokal. Makalah disampaikan pada ‘In-house Discussion Komunikas Dialog Partai Politik’ yang diselanggarakan oleh Komunitas Indonesia untuk Demokasi (KID) di Jakarta, 16 November 2007
Seligman, Adam B. 1997. The Problems of Trust. Princeton University Press: New Jersey.
Smith, B.C. 1998. “Local Government and the Transition to Democracy: A Review Article” dalam Public Administration and Development, Vol. 18 (85-92), diunduh dari http://www.sage.pub
Wahyudi, Sarjana Sigit. 2009. Demokrasi di Tingkat Lokal. Kegiatan Diskusi Sejarah “Wajah Demokrasi Indonesia”, diselenggarakan oleh Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Yogyakarta Tanggal 30 – 31 Maret 2009, di LPMP.
YPBHI-NSN dan Friedrich Nauman Stiftung. 2005. Beberapa pertimbangan Strategis untuk Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada Langsung). Regional Seminar IV: Batam.

KEBUDAYAAN DAYAK DULU DAN SEKARANG

Oleh:Prof.Dr. Arkanudin,M.Si
(Guru Besar Sosiologi dan Antropologi Fisip Universitas Tanjungpura
Pontianak Kalbar)

PENDAHULUAN
Suku Dayak, sebagaimana suku bangsa lainnya, memiliki kebudayaan atau adat-istiadat tersendiri yang pula tidak sama secara tepat dengan suku bangsa lainnya di Indonesia. Adat-istiadat yang hidup di dalam masyarakat Dayak merupakan unsur terpenting, akar identitas bagi manusia Dayak. Kebudayaan dapat diartikan sebagai keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik dari manusia dengan belajar (Garna, 1996). Jika pengertian tersebut dijadikan untuk mengartikan kebudayaan Dayak maka paralel dengan itu, kebudayaan Dayak adalah seluruh sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia Dayak dalam rangka kehidupan masyarakat Dayak yang dijadikan milik manusia Dayak dengan belajar. Ini berarti bahwa kebudayaan dan adat-istiadat yang sudah berurat berakar dalam kehidupan masyarakat Dayak, kepemilikannya tidak melalui warisan biologis yang ada di dalam tubuh manusia Dayak, melainkan diperoleh melalui proses belajar yang diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi.
Selanjut berdasarkan atas pengertian kebudayaan tersebut, bila merujuk pada wujud kebudayaan sebagaimana yang dikemukakan Koentjaraningrat, maka dalam kebudayaan Dayak juga dapat ditemukan ketiga wujud tersebut yang meliputi: Pertama, wujud kebudayan sebagai suatu himpunan gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan-peraturan. Wujud itu merupakan wujud hakiki dari kebudayaan atau yang sering disebut dengan adat, yang berfungsi sebagai tata kelakuan yang mengatur, mengendalikan dan memberi arah kepada perilaku manusia Dayak, tampak jelas di dalam pelbagai upacara adat yang dilaksanakan berdasarkan siklus kehidupan, yakni kelahiran, perkawinan dan kematian, juga tampak dalam pelbagai upcara adat yang berkaitan siklus perladangan; Kedua, wujud kebudayaan sebagai sejumlah perilaku yang berpola, atau lazim disebut sistem sosial. Sistem sosial itu terdiri dari aktivitas manusia yang berinteraksi yang senantiasa merujuk pada pola-pola tertentu yang di dasarkan pada adat tata kelakuan yang mereka miliki, hal ini tampak dalam sistem kehidupan sosial orang Dayak yang sejak masa kecil sampai tua selalu dihadapkan pada aturan-aturan mengenai hal-hal mana yang harus dilakukan dan mana yang dilarang yang sifatnya tidak tertulis yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi sebagai pedoman dalam bertingkah laku bagi masyarakat Dayak; Ketiga, wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia, yang lazim disebut kebudayaan fisik, berupa keseluruhan hasil karya manusia Dayak, misalnya seperti rumah panjang dan lain-lain.
Berdasarkan atas pemahaman itu, maka kebudayaan Dayak sangat mempunyai makna dan peran yang amat penting, yaitu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses kehidupan orang Dayak. Atau dengan kata lain kebudayaan Dayak dalam perkembangan sejarahnya telah tumbuh dan berkembang seiring dengan masyarakat Dayak sebagai pendukungnya.
Dewasa ini, seiring dengan perkembangan dan perubahan zaman, kebudayaan Dayak juga mengalami pergeseran dan perubahan. Hal ini berarti bahwa kebudayaan Dayak itu sifatnya tidak statis dan selalu dinamik; meskipun demikian, sampai saat ini masih ada yang tetap bertahan dan tak tergoyahkan oleh adanya pergantian generasi, bahkan semakin menunjukkan identitasnya sebagai suatu warisan leluhur.
Dalam konteks ini, dan dalam tulisan ini bermaksud untuk mengupas kebudayaan yang terdapat dalam masyarakat Dayak, baik yang berupa kebudayaan material maupun non material.

KEBUDAYAAN DAYAK
Sistem Religi dan Kepercayaan
Kepercayaan yang dianut oleh suatu suku bangsa dapat ditelusuri melalui ekpresi budaya seperti cerita rakyat, terutama dalam cerita yang berbentuk mitos tentang kejadian alam semesta dan manusia serta mitos-mitos lainnya yang menggambarkan keterkaitan yang hakiki antara insan manusia dan alam sekitarnya (Umberan, 1994). Hal yang sama juga dikatakan oleh Ukur (1994) bahwa untuk memahami makna religi dari alam sekitar dalam kebudayaan Dayak, sumber yang paling dapat membantu terutama mite-mite tentang kejadian alam semesta dan manusia serta mite-mite lainnya yang menggambarkan keterikatan dan keterkaitan hakiki antar insan dengan alam sekitar.
Mitos bukanlah sekedar cerita, tetapi melalui mitos yang hidup dalam masyarakat Dayak dapat diungkap rahasia yang mendasari dan melatarbelakangi sikap serta perilaku suku Dayak. Keberadaan mitos diyakini kebenarannya, dianggap suci, mengandung hal-hal ajaib, dan umumnya ditokohi oleh para dewa, sebab itu mitos dijadikan landasan untuk menata kehidupan masyarakat Dayak yang tampak pada berbagai ketentuan seperti adat, ritus dan kultus.
Mitos dihayati sebagai sejarah oleh masyarakat Dayak meskipun peristiwa-peristiwa yang dituturkan dalam mitos tidak terikat pada waktu dan ruang. Sejarah dalam konteks pemahaman suku Dayak terhadap mitos tersebut tidak dapat diverifikasi secara historis, menurut Ukur (1994) mitos dianggap sebagai sejarah karena memang sedemikianlah yang dihayati oleh insan Dayak.
Kepercayaan suku Dayak berhubungan erat dengan lingkungan sekitarnya, seperti hewan, tumbuhan-tumbuhan, air, bumi, dan udara. Kepercayaan itu begitu kuat sehingga suku Dayak percaya bahwa kehidupan akan menjadi baik jika adanya keseimbangan kosmos, sebab itu setiap makhluk hidup berkewajiban untuk senantiasa memelihara keserasian dan keseimbangan semesta, terutama manusia menurut kepercayaan suku Dayak merupakan bagian yang integral dari alam (Seli, 1996).
Sistem kepercayaan dan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh suku Dayak berkaitan erat sehingga sulit untuk dipisahkan. Kedua hal tersebut sama-sama berpengaruh pada kehidupan masyarakat Dayak (Seli,1996). Senada dengan pendapat Seli, Alqadrie (1994) juga menyatakan bahwa sistem kepercayaan atau agama bagi kelompok etnik Dayak hampir tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai budaya dan kehidupan sosial ekonomi mereka sehari-hari. Ini berlaku pula antara nilai-nilai budaya itu dengan etnisitas dalam masyarakat Dayak. Kenyataan ini yang melatar belakangi kesimpulan Coomans (1987) dan Alqadrie (1991) yang menyatakan bahwa keperipadian, tingkah laku, sikap, perbuatan, dan kegiatan sosial ekonomi orang Dayak sehari-hari dibimbing, didukung oleh dan dihubungkan tidak saja dengan sistem kepercayaan atau ajaran agama dan adat-istiadat atau hukum adat, tetapi juga dengan nilai budaya dan etnisitas.
Suku Dayak di Kalimantan memiliki sistem kepercayaan yang kompleks dan sangat berkembang (Alqadrie, 1987). Kompleksitas sistem kepercayaan tersebut di dasarkan pada tradisi dalam masyarakat Dayak yang mengandung dua prinsip yaitu: (1) unsur kepercayaan nenek moyang (ancestral belief) yang meneknkan pada pemujaan nenek moyang, dan (2) kepercayaan terhadap Tuhan yang satu (the one God) dengan kekuasaan tertinggi dan merupkan suatu prima causa dari kehidupan manusia (Alqadrie, 1990).
Dalam penelitian Tim Penelitian Kantor Perwakilan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat (1988) ditemukan bahwa sistem kepercayaan nenek moyang dalam masyarakat Dayak berisi berbagai peraturan tentang hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, manusia dengan roh nenek moyang, dan manusia alam beserta isinya. Bahkan menurut Alqadrie (1994) dan Seli (1996) berkaitan sistem kepercayaan tersebut masyarakat Dayak juga percaya bahwa Tuhan yang tertinggi yang satu (the one highest God) memiliki dua fungsi atau karakter ketuhanan (devinity). Karakter yang satu mendiami dunia “atas” atau dunia yang “lebih tinggi”, dan karakter lainnya tinggal “di bawah” atau yang “lebih rendah” yaitu bumi yang menjadi tempat tinggal manusia. Orang Dayak percaya kedua karakter ini masing-masing memuat sifat yang baik dan buruk.
Kompleksitasnya sistem kepercayaan orang Dayak, menurut Alqagrie (1994) di tandai juga oleh kemampuan mereka menyerap beberapa unsur keagamaan atau kepercayaan dari luar seperti pengaruh Cina dalam penggunaan barang-barang keramik (mangkok dan tempayan) yang dianggap memiliki kekuatan magis dan dapat mendatangkan keberuntungan, maupun penggunaan berbagai macam dekorasi naga (tambon) atau (dragon) yang melambangkan secara mitologis Tuhan tertinggi yang satu sebagai penguasa dunia. Lebih lanjut menurut Alqdarie (1994) pengaruh ekstern lainnya berasal dari unsur-unsur Hunduisme dan Islamisme. Kedua unsur ini dalam masyarakat Dayak dapat ditemukan dalam istilah-istilah keagamaan yang digunakan untuk menggambarkan Tuhan, seperti Mahatara yang mungkin berasal dari istilah dalam agama Hindu. Maha Batara yang berarti Tuhan Maha Besar, atau Mahatala, Lahatala/Alatala yang berasal dari ucapan Allah Ta’ala dalam Islam yang berarti Allah Maha Tinggi. Selain itu, Tuhan tertinggi yang satu secara simbolik diekspresikan oleh burung enggang yang menyajikan Ketuhanan dunia “atas”.
Dalam pada itu, penggunaan burung enggang dan naga sebagai simbol dari Tuhan yang satu, sejalan dengan pendapat Durkheim tentang totemisme. Unsur penting dari kepercayaan nenek moyang dalam masyarakat Dayak adalah barang-barang keramik Cina, dekorasi-dekorasi yang menggunakan simbol naga dan burung enggang, dan kelompok etnik Dayak sendiri sebagai penganut kepercayaan nenek moyang mereka dapat dikatakan sejajar dengan tiga unsur totemisme Australia yang ditemui oleh Durkheim (dalam Alqadrie, 1994) bahwa lambang totemik (totemic emblem) adalah berupa hewan atau tumbuhan-tumbuhan, dan anggota dari kaum, suku atau klan (clan)
Tiga unsur dalam masyarakat Dayak merupakan satu kesatuan yang terintegrasi dan merupakan manifestasi dari organisasi sosial. Dalam kaitan dengan itu, Mclennan (1986 dalam Alqadrie, 1994) menyatakan bahwa hubungan yang dekat antara totemisme tersebut merupakan bentuk spesifik dari organisasi sosial. Alqadrie (1994) melihat bahwa penggunaan naga dan burung enggang bukanlah suatu manifestasi dari kesederhanaan pemikiran orang Dayak di Kalimantan tetapi justru merupakan refleksi dari kompleksitasnya sistem kepercayaan mereka pada mana totemisme bukan semata-mata suatu kepercayaan, tetapi mungkin pula menjadi sumber, atau paling kurang, suatu embrio dari agama-agama berkembang lainnya. Tambahan pula penggunaan dua jenis hewan di atas juga merupakan perwujudan dari organisasi sosial yang khas dalam masyarakat Dayak.
Melihat kenyataan tersebut dapatlah dikatakan bahwa sesungguhnya suku Dayak merupakan rumpun suku bangsa yang unik karena walupun mereka hidup di lingkungan yang serba alami dan tradisional tetapi dapat melahirkan suatu pemikiran yang relgius yang kompleks dan sangat sempurna.

Sistem Pengetahuan
Pengetahuan Tentang Gejala-Gejala Alam
Kebutuhan orang Dayak memperoleh padi ladang yang banyak telah melahirkan sistem pengetahuan yang dapat memahami sifat-sifat gejala alam yang berpengaruh terhadap perladangan. Menurut Mudiyono (1995) pengetahuan tentang gejala alam yang berkaitan dengan perladangan pada orang Dayak di Kalimantan adalah pengetahuan tentang bintang tujuh. Apabila bintang tujuh telah timbul maka pada malam hari udara akan menjadi teramat dingin sampai pagi hari adalah suatu pertanda bahwa orang sudah sampai pada waktunya mulai membuka ladang. Jika bintang tujuh di Timur, sedangkan bintang satu lebih rendah dari bintang tujuh menandakan bahwa orang sudah boleh mulai menanam padi. Apabila di langit tampak garis seperti tempbok dan awan menyerupai sisik ikan maka orang mengetahui bahwa musim kemarau telah tiba. Sebaliknya jika langit tampak merah pada pagi hari dan awan menggumpal seperti gunung adalah pratanda bahwa hari atau musim penghujan segera tiba. Gejala datangnya musim hujan dapat pula diketahui apabila akar-akar kayu yang tumbuh dipinggir sungai bertunas dan pohon buah-buah banyak yang berbunga.
Ketika tanda-tanda alam telah memberitahu bahwa musim kemarau segera akan tiba maka orang mulai bersiap diri untuk berladang. Parang dan beliung sebagai alat berladang mulai di asah supaya tidak menemui hambatan pada saatnya membuka ladang. Pekerjaan berladang harus memperhatikan benar-benar perputaran waktu dan memahami sifat-sifatnya. Ketidak sesuaian antara kondisi alam dengan tahapan berladang akan mengakibatkan kegagalan panen dan bila hal ini terjadi adalah merupakan malapetaka bagi penduduk.
Sistem pengetahuan mereka juga mengajarkan bahwa apabila akan membuat bahan-bahan rumah, hendaknya tidak menebang pohon kayu dan bambu pada waktu bulan di langit sedang membesar karena pelanggaran yang dilakukan berarti kayu dan bambu akan cepat dimakan bubuk. Oleh karena itu waktu yang tepat untuk meramu bahan-bahan bangunan kayu dan bambu adalah ketika bulan di langit sedang surut.

2. 2. 2. Pengetahuan Tentang Lingkungan Fisik
Lingkungan fisik orang Dayak adalah hutan. Orang Dayak mengenal persis jenis-jenis hutan yang paling baik untuk dijadikan ladang. Untuk memastikan kesuburan tanah, biasanya terlebih mereka meneliti keadaan pepohonan yang tumbuh dan tanah di bagian permukaan. Jika terdapat pohon-pohon kayu besar dan tinggi menandakan tanah tersebut sudah lama tidak di ladangi dan karena itu humusnya sangat subur. Untuk memastikan kesuburan tanah di amatinya dengan cara memasuki ujung parang ke dalam tanah kira-kira 10 cm. Ketika parang dicabut kembali maka tanah yang melekat pada ke dua belah sisi parang dapat menunjukkan tentang kesuburan tanah. Jika banyak tanah yang melekat pada ke dua sisi parang dan gembur kehitam-hitaman berarti tanah setempat adalah subur. Sebaliknya jika kondisi tanah setempat kurus maka yang melekat ke dua sisi parang adalah tanah berpasir.
Lingkungan fisik lain yang dikenal sebagai tempat berladang adalah tanah yang terletak pada lembah di antara bukit-bukit. Jenis tanah ini khusus orang Dayak di Kalimantan Barat di sebut jenis tanah payak labak atau payak. Keadaan tanah paya selalu berair dan becek. Ladang di tanah paya biasanya bersifat monokultur dapat ditanam padi selama 3 tahun berturut-turut. Sesudah tahun ke tiga tanah paya ditinggalkan selama 2-4 tahun untuk kemudian ditanam lagi.

Pengetahuan Tentang Jenis-Jenis Tanaman
Pengetahuan tentang flora diperoleh secara turun temurun. Beraneka ragam jenis tanaman dan tumbuh-tumbuhan dikenal sebagai flora untuk dimakan, dijadikan obat dan untuk berburu dan menuba ikan.
Jenis tanaman untuk dikonsumsi sendiri kecuali padi dikenal juga tanaman jenis cabai (Capsicum annuum L), mentimun (Cucumis sativus L), jagung (Zea mays L), singkong (Manihot utilissima L), bambu muda atau rebung (Bambusa spinosa). Tanaman jenis palawija dan sayur-sayuran ditanam secara tumpang sari pada lahan ladang. Pohon buah-buahan yang paling banyak adalah durian yang tidak dibudidayakan secara baik sehingga lebih berkesan sebagai pohon buah-buahan yang tumbuh liar pada tanah-tanah bekas ladang.
Orang Dayak juga mengenal jenis-jenis tumbuh-tumbuhan pembuat warna pada anyaman tikar atau barang-barang kerajinan. Warna merah dapat diperoleh dari kulit buah joronang untuk memberi warna merah pada rotan dan sebagainya. Kulit kayu porete dapat memberikan warna hitam dan kulit kayu ngkubogng dapat dimanfaatkan sebagai lem pada kayu. Jenis-jenis tumbuhan secara liar di hutan-hutan Kalimantan.
Orang Dayak di Kalimantan khusus di Kalbar juga mengenal getah kayu yang disebut ipuh yang mengandung racun dan amat berbahaya karena dapat mematikan. Getah kayu ipuh dipakai untuk memolesi ujung tombak atau ujung anak sumpit. Binatang buruan seperti rusa, babi hutan yang terkena ujung tombak yang sudah diberi getah kayu ipuh, walaupun hanya terluka sedikit maka dalam waktu sebentar binatang tersebut akan mati. Kulit dan daging di sekitar luka harus dibuang sebelum dimasak dan tidak boleh dimakan.
Sebagai masyarakat yang akrab dengan lingkungan hutan, orang Dayak juga memiliki pengetahuan dalam membedakan dengan baik jenis-jenis kayu yang sangat baik mutunya untuk ramuan bahan-bahan bangunan. Seperti kayu besi atau kayu belian (ensidroxylon zwageri), meranti merah (shorea leprosula), tekam (hopea sangal korth), tengkawang (shorea Sp), medang (litrea Sp) ramin (gonystylus bancanus kwiz) dan rengas (buchanania arborescens)

Sistem Mata Pencaharian dan Peralatan Hidup
Dalam melangsungkan dan mempertahankan kehidupannya orang Dayak tidak dapat dipisahkan dengan hutan; atau dengan kata lain hutan yang berada di sekeliling mereka merupakan bagian dari kehidupannya dan dalam memenuhi kebutuhan hidup sangat tergantung dari hasil hutan. Sapardi (1994), menjelaskan bahwa hutan merupakan kawasan yang menyatu dengan mereka sebagai ekosistem. Selain itu hutan telah menjadi kawasan habitat mereka secara turun temurun dan bahkan hutan adalah bagian dari hidup mereka secara holistik dan mentradisi hingga kini, secara defakto mereka telah menguasai kawasan itu dan dari hutan tersebut mereka memperoleh sumber-sumber kehidupan pokok.
Kegiatan sosial ekonomi orang Dayak meliputi mengumpulkan hasil hutan, berburu, menangkap ikan, perkebunan rakyat seperti kopi, lada, karet, kelapa, buah-buah dan lain-lain, serta kegiatan berladang (Sapardi,1992). Kegiatan perekonomian orang Dayak yang pokok adalah berladang sebagai usaha untuk menyediakan kebutuhan beras dan perkebunan rakyat sebagai sumber uang tunai yang dapat dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup yang lain; walaupun demikian kegiatan perekonomian mereka masih bersifat subsistensi (Mering Ngo, 1989; Dove, 1985).
Menurut Arman (1994), orang Dayak kalau mau berladang mereka pergi ke hutan, dan terlebih dahulu menebang pohon-pohon besar dan kecil di hutan, kalau mereka mengusahakan tanaman perkebunan mereka cenderung memilih tanaman yang menyerupai hutan, seperti karet (Havea brasiliensis Sp),rotan(Calamus caesius Spp), dan tengkawang (shorea Sp). Kecenderungan seperti itu bukan suatu kebetulan tetapi merupakan refleksi dari hubungan akrab yang telah berlangsung selama berabad-abad dengan hutan dan segala isinya.
Hubungan antara orang Dayak dengan hutan merupakan hubungan timbal balik. Disatu pihak alam memberikan kemungkinan-kemungkinan bagi perkembangan budaya orang Dayak, dilain pihak orang Dayak senantiasa mengubah wajah hutan sesuai dengan pola budaya yang dianutnya (Arman, 1994). Persentuhan yang mendalam antara orang Dayak dengan hutan, pada giliran melahirkan apa yang disebut dengan sistem perladangan. Ukur (dalam Widjono,1995), menjelaskan bahwa sistem perladangan merupakan salah satu ciri pokok kebudayaan Dayak. Ave dan King (dalam Arman,1994), mengemukakan bahwa tradisi berladang (siffting cultivation atau swidden) orang Dayak sudah dilakukan sejak zaman nenek moyang mereka yang merupakan sebagai mata pencaharian utama. Sellato (1989 dalam Soedjito 1999), memperkirakan sistem perladangan yang dilakukan orang Dayak sudah dimulai dua abad yang lalu. Mering Ngo (1990), menyebutkan cara hidup berladang diberbagai daerah di Kalimantan telah dikenal 6000 tahun Sebelum Masehi.
Almutahar (1995) mengemukakan bahwa aktivitas orang Dayak dalam berladang di Kalimantan cukup bervariasi, namun dalam variasi ini terdapat pula dasar yang sama. Persamaan itu terlihat dari teknologi yang digunakan, cara mencari tanah atau membuka hutan yang akan digunakan, sumber tenaga kerja dan sebagainya.
Dalam setiap aktivitas berladang pada orang Dayak selalu didahului dengan mencari tanah. Dalam mencari tanah yang akan dijadikan sebagai lokasi ladang mereka tidak bertindak secara serampangan. Ukur (1994), menjelaskan bahwa orang Dayak pada dasarnya tidak pernah berani merusak hutan secara intensional. Hutan, bumi, sungai, dan seluruh lingkungannya adalah bagian dari hidup. Menurut Mubyarto (1991), orang Dayak sebelum mengambil sesuatu dari alam, terutama apabila ingin membuka atau menggarap hutan yang masih perawan harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu yaitu: pertama, memberitahukan maksud tersebut kepada kepala suku atau kepala adat; kedua, Seorang atau beberapa orang ditugaskan mencari hutan yang cocok. Mereka ini akan tinggal atau berdiam di hutan-hutan untuk memperoleh petunjuk atau tanda, dengan memberikan persembahan. Usaha mendapatkan tanda ini dibarengi dengan memeriksa hutan dan tanah apakah cocok untuk berladang atau berkebun; ketiga, apabila sudah diperoleh secara pasti hutan mana yang sesuai, segera upacara pembukaan hutan itu dilakukan, sebagai tanda pengakuan bahwa hutan atau bumi itulah yang memberi kehidupan bagi mereka dan sebagai harapan agar hutan yang dibuka itu berkenan memberkati dan melindungi mereka.
Hasil penelitian Mudiyono (1990), mengemukakan bahwa kreteria yang digunakan oleh ketua adat atau kepala suku memberi izin untuk mengolah lahan di lihat dari kepastian hubungan hukum antara anggota persekutuan dengan suatu tanah tertentu dan menyatakan diri berlaku “ke dalam” dan “ke luar”. Berlakunya “ke luar” menyatakan bahwa hanya anggota persekutuan itu yang memegang hak sepenuhnya untuk mengerjakan, mengolah dan memungut hasil dari tanah yang digarapnya. Sungguhpun demikian adakalanya terdapat orang dari luar persekutuan yang karena kondisi tertentu diberi izin untuk menumpang berladang untuk jangka waktu satu atau dua musim tanam.
Berlakunya “ke dalam” menyatakan mengatur hak-hak perseorangan atas tanah sesuai dengan norma-norma adat yang telah disepakati bersama. Anggota persekutuan dapat memiliki hak untuk menguasai dan mengolah tanah, kebun atau rawa-rawa. Apabila petani penggarap meninggalkan wilayah (benua) dan tidak kembali lagi maka penguasaan atas tanah menjadi hilang. Hak penguasaan tanah kembali kepada persekutuan dan melalui musyawarah ketua adat dapat memberikannya kepada anggota lain untuk menguasainya. Tetapi jika seseorang sampai pada kematiannya tetap bermukim di daerah persekutuan maka tanah yang telah digarap dapat diwariskan kepada anak cucunya.
Hasil penelitian Kartawinata (1993) pada orang Punan, dan Sapardi (1992) pada orang Dayak Ribun dan Pandu, pada umumnya memilih lokasi untuk berladang di lokasi yang berdekatan dengan sungai. Tempat-tempat seperti itu subur dan mudah dicapai.
Dalam studi kasus tentang sistem perladangan suku Kantu’ di Kalimantan Barat Dove, (1988) merinci tahap-tahap perladangan berpindah sebagai berikut: (1) pemilihan pendahuluan atas tempat dan penghirauan pertanda burung; (2) membersihkan semak belukar dan pohon-pohon kecil dengan parang; (3) menebang pohon-pohon yang lebih besar dengan beliung Dayak; (4) setelah kering, membakar tumbuh-tumbuhan yang dibersihkan; (5) menanam padi dan tanaman lainnya ditempat berabu yang telah dibakar itu (kemudian di ladang berpaya mengadakan pencangkokan padi); (6) menyiangi ladang (kecuali ladang hutan primer);(7) menjaga ladang dari gangguan binatang buas; (8) mengadakan panen tanaman padi; dan (9) mengangkut hasil panen ke rumah.
Selanjutnya menurut Soegihardjono dan Sarmanto (1982) ada empat kegiatan tambahan yang tidak kalah penting dalam kegiatan berladang adalah: (1) pembuatan peralatan ladang (yaitu menempa besi, membuat/memahat kayu dan menganyam rumput atau rotan); (2) membangunan pondok di ladang; (3) memproses padi; (4) menanam tanaman yang bukan padi. Dalam setiap tahap kegiatan mengerjakan ladang tersebut biasanya selalu didahului dengan upacara-upacara tertentu. Hal ini dilakukan dengan maksud agar ladang yang mereka kerjakan akan mendapat berkah dan terhindar dari malapetaka.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Dakung (1986) tentang suku Dayak di Kalimantan Barat, bahwa peralatan yang digunakan dalam melakukan aktivitas sosial ekonomi seperti mengumpulkan hasil hutan, berburu, menangkap ikan, perkebunan rakyat seperti kopi (Coffea arabica), karet (Havea brasiliensis), kelapa (Cocos nucifera), buah-buahan, antara lain ialah pisau, kapak. baliong, tugal, pangatam, bide, inge, atokng, nyiro, pisok karet, tombak dan lain-lain.
Dalam pada itu, jenis-jenis peralatan rumah tangga seperti alat-alat masak memasak antara lain periuk atau sampau dari bahan kuningan atau besi untuk menanak nasi, kuwali terbuat dari tanah liat atau logam, panci dari bahan logam, ketel atau ceret dari bahan logam, dan tungku batu. Jenis alat tidur antara lain tikar yang terbuat dari daun dadang dan daun urun, kelasa yaitu tikar yang terbuat dari rotan, bantal yang terbuat dari kabu-kabu (kapuk) yang disarung dengan kain, klambu, katil dan pangking yaitu tempat tidur yang terbuat dari kayu.

Kesenian
Orang Dayak walaupun dalam kehidupan yang agak sederhana, ternyata sangat gemar akan kesenian. Menurut Riwut (1958) kesenian yang di miliki oleh orang Dayak di Kalimantan berupa seni: (1) tari; (2) suara; (3) ukir; dan (4) seni lukis. Untuk mengetahui secara lebih mendalam jenis kesenian yang dimiliki oleh orang Dayak sebagaimana yang dikemukakan oleh Riwut tersebut akan diuraikan secara rinci sebagai berikut:
Seni Tari
Seni tari yang hidup dan berkembang dilingkungan masyarakat Dayak berupa:
(1) Nasai jenis tarian yang diperuntukan untuk menyambut tetamu agung (orang berpangkat), menyambut pahlawan yang menang berperang, yang dilakukan oleh orang-orang tua, kaum wanita terutama para gadis dengan gerak kaki tangannya yang diiringi pula dengan seni suara dan bunyi-bunyian.
(2) Gantar, jenis tarian yang diperuntukan selain untuk menyambut tamu-tamu agung, juga tari-tarian pada upacara memotong padi. Tari-tarian ini terdapat pada Suku Dayak Punan, Kenyah, dan Bahau. Tari Nginyah, tari ini terkenal dengan nama tari perang yang terdiri atas dua macam yaitu pertama, untuk membela diri bila mana dalam peperangan tari yang dilakukan oleh laki-laki dan wanita; kedua, dalam pertunjukan waktu ada pesta. Tarian ini menggunakan senjata mandau, sumpit dan perisai, yang terdapat pada suku Dayak Kenyah Ot, Kenyah Punan dan Kenyah Bahau.
(3) Deder, tarian ini ada dua jenis yaitu Deder Siang dan Deder Dusun Tengah yang dipersembahkan untuk menyambut tamu dan ketika ada upacara adat dan lain-lain, yang berasal dari daerah Barito Hulu dan Barito Tengah.
(4) Bukas, yaitu jenis tarian yang dipersembahkan untuk menyambut kedatangan Panglima dari berperang, yang dilakukan oleh 1 – 2 sampai 7 orang terdiri dari pemuda dan gadis-gadis dengan mempergunakan bambu dan tombak disertai dengan nyanyian-nyanyian. Terdapat pada suku Dayak Maanyan dan Dusun.
(5) Nganjan, jenis tarian ini dilakukan baik oleh laki-laki maupun wanita yang menari mengelilingi binatang, seperti sapi, kerbau, bagi yang akan dibunuh untuk upacara pesta adat mengantar arwah nenek moyangnya ke surga yang dinamai “tiwah”. Terdapat pada suku Dayak Klemantan, Katingan dan Kahayan.
(6) Dedeo (karang dedeo), yaitu jenis tarian yang lazim dipersembahkan pada saat pesta perkawinan yang berasal dari suku Dayak yang berada di Barito Tengah dan Barito Hilir.
(7) Balian, yaitu tarian yang semata-mata diperuntukan untuk merawat orang sakit yang dilakukan oleh Balian yang biasanya adalah seorang laki-laki selama 1 – 3 malam. Tarian ini hampir terdapat pada seluruh suku Dayak.
(8) Kinyah, tari kenyah ini bukanlah tarian biasa tetapi merupakan tarian yang khusus dipelajari oleh para perwira Dayak zaman dahulu yang digunakan untuk menangkis serangan musuh dan untuk meringankan badan melompat dan memperkuat tangan untuk memotong kepala pihak musuh. Tarian ini berasal dari suku Dayak Kenyah atau Dayak Bahau dari Hulu Mahakam dan dari Apo Kayan dalam daerah Kalimantan Timur.
(9) Kerangka atau Tari Gumbeuk, yaitu tarian ini pada khakekatnya di khususkan dalam upacara “Ijambe atau Manyalimbat” yang dilakukan oleh laki-laki dan anak-anak dengan mengelilingi tempat tulang kering dari yang meninggal dunia.
(10) Kembang Pandan, yaitu jenis tarian yang dilakukan oleh muda-mudi Dayak dengan berpegangan tangan, terutama terdapat pada suku Dayak di Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.
(11) Nyadum Nyambah, yaitu merupakan tarian permintaan maaf dan ampun kepada tamu. Tarian ini berasal dari Kabupaten Kapuas.
(12) Hatusuh Bua, yaitu tarian gembira pada waktu menyambut musim buah-buahan yang banyak dan melimpah. Tarian ini berasal dari suku Dayak di Kabupaten Kapuas.
(13) Menggetem, yaitu tarian gembira yang dilakukan pada saat memotong padi. Tarian ini berasal dari suku Dayak di Kabupaten Kapuas.
(14) Kinjak Karing, yaitu tarian yang dilakukan oleh kaum wanita untuk membela pahlawan yang sedang berperang. Tarian ini terdapat pada suku Dayak di Kaputen Kapuas dan Kahayan Hulu.
(15) Suling Balawung, yaitu jenis tarian yang dipertunjukan waktu ayam mengeram dan menetaskan telornya. Tarian ini terdapat pada suku Dayak di Kapaten Kapuas.
(16) Tugal, yaitu jenis tarian yang dipertunjukan pada saat menanam padi dengan cara di tugal, yang berasal dari suku Dayak di Kalimantan Tengah.

Seni Suara
Kesenian dalam bentuk seni suara yang hidup dan berkembang dilingkungan masyarakat Dayak adalah berupa nyanyian-nyanyian yang berkaitan dengan kehidupan religi yang mereka anut dan percaya, seperti nyanyian-nyanyian waktu memotong padi, waktu berkayuh, berladang, menumbuk padi, berperang, berjalan di hutan, berburu, selagi pesta, bersukaria, dan nyanyian yang memuja Tuhan serta nyanyian tentang kematian keluarga, diantaranya:
(1) Kandan, yaitu nyanyian-nyanyian yang berisi sanjungan dan pujian sambil mendoakan semoga rakyat senang dan makmur, serta pimpinan agar dalam memerintah selalu bijaksana dan adil. Nyanyian ini terdapat pada suku Dayak Siang atau Murung di Barito Hulu.
(2) Dedeo dan Ngaloak, jenis nyanyian yang dilakukan pada pesta saat perkawinan atau pada pesta kecil, yang terdapat pada suku Dayak Dusun Tengah Kabupaten Barito.
(3) Setangis, yaitu nyanyian yang dilakukan pada saat pesta kematian. Pada khakekatnya nyanyian ini hanya berazaskan pada riwayat si mati dan jasa-jasanya sewaktu hidup serta kedudukan dari keluarga dan famili yang meninggal yang masih ditinggalkan.
(4) Manawar, yaitu nyanyian untuk mengantar jiwa atau semangat beras kepada TuhanNYA, yang dilakukan oleh orang tua, ahli adat dan ahli agama Dayak.
(5) Kayau, yaitu nyanyian yang menceritakan sesuatu yang dilakukan oleh gadis-gadis Dayak secara bersahut-sahutan 2 – 4 orang.
(6) Mansana Kayau Pulang, yaitu nyanyian yang dinyanyikan pada waktu malam sebelum tidur oleh orang tua untuk mengobarkan semangat anak-anaknya agar memiliki rasa dendam terhadap orang yang telah dibunuh oleh Tambun Bupati.
(7) Ngendau, yaitu nyanyian untuk bersenda gurau diantara pemuda dan gadis dengan bersahut-sahutan.
(8) Kelalai-lalai, yaitu sebuah nyanyian yang disertai dengan tari-tarian untuk menyambut para pembesar atau tamu. Nyanyian ini terdapat pada suku Dayak Mama (darat) di Kota Waringin.
(9) Natun Pangpangaal, yaitu nyanyian ratap tangis kesedihan karena ada kematian keluarga.
(10) Dodoi, yaitu suatu nyanyian yang dilakukan pada saat berkayuh diperahu atau rakit.
(11) Dondong, yaitu nyanyian yang dilakukan baik pada saat menanam (menugal) maupun memotong padi.
(12) Ngandan, yaitu nyanyian untuk memuji-muji atau menimang-nimang pemuda-pemuda yang dilakukan oleh orang tua.
(13) Mansana Bandar, yaitu nyanyian yang menceritakan seorang pahlawan putri pada zaman dahulu.
(14) Balian, yaitu nyanyian yang dilantunkan pada saat upacara tiwah upacara mengantar arwah orang-orang yang sudah meninggal (mati).
Sebagai ilustrasi dikemukakan beberapa contoh bait dari nyanyian tersebut, misalnya nyanyian yang berkaitan dengan upacara kematian pada suku Dayak Maanyan:
Tawang kanyu erang tumpalatan
Angkang kedang ba iwu jumpun haket
Ada malupui lalan mainsang inse
Enoi isasikang piak
Takuit tawang ma-ulung kekenrein
Umbak basikunrung bakir

Yang artinya dalam bahasa Indonesia:
Agar jangan sesat di perapatan
Tertahan di hutan lebat
Jangan mengikuti jalan yang berliku-liku
Lorong bersimpang seperti kaki anak ayam
Tersesat ke laut lepas gelombang memukul dahsyat
Contah lain adalah nyanyian berkaitan dengan masalah perang dalam bahasa Dayak Ngaju:
Amon Rikat Rambang akan manang
Antang terawang kilau terawang tinggang
Manintu panunjuk ije hila gantau
Amon tege imeteng dawen sawang dandang tingang

Antang manri dia hakipak
Sambil menguik
Amon ampie Ringkai akan kalah
Manari sambil manangis
Manintu patinju ije imeteng pondok apoi


Yang artinya dalam bahasa Indonesia:

Kalau Rangkai Rambang hendak berperang
Elang terbang seperti terbang tinggang
Menuju petunjuk yang sebelah kanan
Kalau ada diikat sawang dandang tinggang

Elang menari tidak bergerak sayapnya
Sambil bersuit-suit
Kalau rupanya Rinmgkai akan kalah
Menari terbang sambil menangis
Menuju petunjuk yang diikat pondok api


Seni Ukir
Kesenian dalam bentuk seni ukir yaitu berupa ukir-ukiran pada hulu mandau yang terbuat dari kayu maupun tanduk rusa, sarung mandau, patung, perisai dan sumpit. Semua ukir-ukiran tersebut memiliki nama dan makna yang tersendiri.

Seni lukis
Kesenian dalam bentuk seni lukis masyarakat Dayak yaitu berupa seni lukis seluruh badan badan manusia (tato) dengan menggunakan alat yang disebut “Tutang atau Cacah” yang dilakukan sangat teliti dan hati-hati. Gambar-gambar pada peti mati yang dinamai “runi”, kakurung di sandung-sandung (rumah tempat menyimpan tulang belulang orang yang telah meninggal), di patung dan lain-lain.
Lebih lanjut di jelaskan oleh Riwut (1958) dan Sukanda (1994) bahwa orang Dayak di Kalimantan dalam kegiatan tari-tarian dan dalam melantunkan berbagai jenis nyanyian selalu di dukung oleh berbagai jenis alat-alat bunyian yang terbuat dari besi, kayu ataupun bambu seperti (ketambung atau gendang, tote atau serupai, kalali atau suling panjang), guruding atau ketong, garantong (gong besar), kangkanong (gong kecil), gandang mara (gendang pendek), ketambung (gendang kecil), sarunai, kacapi (kecapi), gariding, suling bahalang, suling balawang dan kangkanong humbang.
Bahasa
Riwut (1958) berdasarkan hasil penyelidikannya terhadap bahasa yang digunakan oleh orang Dayak di Kalimantan khususnya Dayak yang berada di Kalimantan Barat, Timur, Selatan dan Utara hampir semuanya mengerti bahasa Ot-Danum atau Dohoi, sedangkan orang Dayak Kalimantan Tengah dan Selatan sebagai bahasa perantaraan umumnya adalah bahasa Dayak Ngaju yang juga disebut bahasa Kapuas.
Tiap-tiap suku Dayak di Kalimantan memiliki bahasa daerah sendiri-sendiri dengan dialek satu dengan lainnya berbeda, misalnya bahasa Ot-Danum kebanyakan memakai huruf “o” dan “a” tetapi bahasa Dayak Ngajuk banyak memakai “e” dan “a”. Sebagai ilustrasi disajikan beberapa bahasa Dayak dari beberapa suku Dayak yang ada di Kalimantan.
Bentuk Hitungan Angka Dalam Beberapa Bahasa Dayak

Indone Ngaju Bahau Bajau Ot- Pasir Maanyan Lepo
sia Danum

1 Ije Je Sa Ico Erai Isa Ca
2 Due Dua Dua Doo Doeo Rueh Dua
3 Telo Telo Tee Toro Toloe Telu Telo
4 Epat Epat Empat Opat Opat Epat Pat
5 Lime Lime Lime Rimo Limo Dime Lema
6 Jahawen Enam Enem Unom Onom Enem Enam
7 Uju Tuju Pitu Pito Turu Pitu Tujuh
8 Hanya Saya Walu Waru Walu Walu’ Ay’ah
9 Jalatien Pitan Sanga Sioi Sie Suei Pien
10 Sepuluh Pulu Sepuluh Poro Sapulu Pulu’ Pulu


Sumber : Riwut, (1958)

Berdasarkan ilustrasi dalam bentuk hitungan angka yang digambarkan oleh Riwut tersebut, hanyalah sebagian kecil dari contoh bahasa orang Dayak yang ada di Kalimantan. Dari ilustrasi ini dapatlah dipahami bahwa walaupun mereka berasal dari satu rumpun suku yang sama yaitu Dayak, namun dalam kenyataannya terdapat banyak perbedaan baik dari segi dialek maupun dalam arti kata seperti dalam contoh berikut ini:
Perbedaan dialek dan arti kata dalam beberapa bahasa Dayak
Bahasa Indonersia Bahasa Dayak
Ngajuk Bahasa Dayak Ot- Danum Bahasa Dayak Maanyan
1 2 3 4
Allah
Perut
Beras
Bapak
Makan
Sakit
Kepala
Mati
Hidup
Salah
Datang
Hitam
Merah
Perempuan
Laki-laki
Obat
Tiang
Ayam
Babi
Anjing
Riam
Panas
Minum
Marah
Cinta
Hari
Nenek laki-laki
Nenek perempuan
Perahu
Dayung
Lantai
Luka
Sombong
Celana
Telinga
Menyelam
Kelapa
Nasi
Malu
Kera
Babi hutan Hatalla
Kanai
Behas
Apang/Bapa
Kuman
Pehe
Takolok
Matei
Belum
Jela
Dumah
Babilem
Bahandang
Bawi
Hatue
Tatamba
Jihi
Manok
Bawoi
Aso
Riam
Balasut
Mihop
Sangit
Sinta
Sawe
Bue
Tambi
Arut
Besei
Laseh
Bahimang
Balecak
Sarawar
Pinding
Maneser
Enyoh
Bari
Mahamen
Bakei
Bawoi Pohotara
Botoi
Bojah
Amai
Kumai
Poros
Kuhung
Matoi
Borum
Jora
Rombut
Mitom
Mangan
Bawi
Bakang
Tawas
Johi
Manuk
Bawui(urak)
Asu
Kiham (gobong)
Barasut
Ngorih
Basingi
Sita
Aruh
Tatu
Tatu
Arut
Bahosoi
Saoh
Baringin
Taringa
Sambuk
Taringa
Nosot
Onyuh
Bari
Mia
Bakai
Bawoi
Alatala
Wantung
Weah
Ambah
Kuman
Mahanang
Ulu
Matei
Welum
Lela
Hawi’
Maintem
Mariang
Wawei
Upu
Tatamba
Ari’
Manu
Wawui
Antahu
Riam
Malaing
Ngu’ut
Sangit
Sita
Darangan
Kakah
Itak
Jukung
Dayung
Lantai
Batan
Sakah
Salawar
Silu’
Iselem
Niui
Nahi
Amangan
Warik
Babi

Sumber: Riwut, (1958)

Karakteristik Kebudayaan Dayak
Pembagian kelompok suku Dayak di Kalimantan berdasarkan pada kesamaan hukum adat, bahasa, ritus kematian, jalur sungai, maupun kriteria lain, membuktikan adanya keragaman yang alami dan perbedaan yang natural dari pribumi asli pulau ini (Widjono, 1998). Menurut Widjono (1998) terdapat karakteristik yang sifatnya khas yang memperlihatkan kesamaan kebudayaan di antara semua suku Dayak di Kalimantan yang berbeda hanyalah istilah lokalnya saja. Riwut (1958) dan Ukur (1991 dalam Widjono 1998) berdasarkan hasil temuannya mengatakan bahwa ciri pokok kebudayaan Dayak meliputi: (1) rumah panjang; (2) senjata khas; (3) anyam-anyaman; (4) tembikar; (5) siastem perladangan; (6) kedudukan perempuan dalam masyarakat; (7) seni tari.
Karakteristik kebudayaan Dayak sebagaimana yang dikemukakan oleh Ukur tersebut secara rinci dapat di uraikan sebagai berikut:

Rumah Panjang.
Rumah panjang yang merupakan rangkaian tempat tinggal yang bersambung telah dikenal semua suku Dayak, terkecuali suku Dayak Punan yang hidup mengembara, pada mulanya berdiam dalam kebersamaan hidup secara komunal di rumah panjang, yang lazim disebut Laou, Lamin, Betang, dan Lewu Hante.
Persepsi suku Dayak tentang rumah panjang tercakup dalam minimal empat aspek penting dari rumah panjang itu sendiri yaitu aspek penghunian, aspek hukum dan peradilan, aspek ekonomi, dan aspek perlindungan dan keamanan. Tidak berlebihan bila rumah panjang bagi suku Dayak merupakan “centre for Dayak creation, art and inspiration”. Lebih dari itu, rumah panjang merupakan wujud konkrit dari solidaritas sosial budaya suku Dayak di masa lampau, bahkan menurut Layang dan Kanyan (1994) bahwa rumah panjang merupakan pusat kebudayaan Dayak, karena hampir seluruh kegiatan mereka berlangsung di sana.

Senjata Khas
Senjata khas yang di miliki suku Dayak di Kalimantan yang tidak di miliki oleh suku lainnya adalah mandau dan sumpit. Senjata khas yang disebut mandau terbuat dari lempengan besi yang ditempa berbetuk pipih panjang seperti parang berujung runcing menyerupai paruh burung yang bagian atasnya berlekuk datar. Pada sisi mata di asah tajam sedang sisi atasnya sedikit tebal dan tumpul. Kebanyakan hulu mandau terbuat dari tanduk rusa diukir berbentuk kepala burung dengan berbagai motif seperti kepala naga, paruh burung, pilin dan kait. Sarung mandau terbuat dari lempengan kayu tipis, bagian atasnya dilapisi tulang berbentuk gelang, bagian bawah dililit dengan anyaman rotan.
Demikian juga senjata khas yang disebut sumpit yaitu jenis senjata tiup yang dalamnya diisi dengan damak yang terbuat dari bambu yang diraut kecil dan tajam yang ujungnya diberi kayu gabus sebagai keseimbangan dari peluru sumpit. Kekuatan jarak tiup sumpit biasanya mencapai 30-50 meter. Sumpit terbuat dari kayu keras berbentuk bulat panjang menyerupai tongkat yang sekaligus merupakan gagang tombak dengan lubang laras sebesar jari kelilingking yang tembus dari ujung ke ujung. Pada ujung sumpit di lengkapi dengan mata tombak terbuat dari besi berbentuk pipih berujung lancip yang menempel diikat dengan lilitan rotan.
Di samping kedua jenis senjata itu masih terdapat satu peralatan yang disebut telabang atau perisai. Perisai ini terbuat dari kayu gabus dengan bentuk segi enam memanjang, keseluruhan bidang depannya beragam hias topeng (hudoq), lidah api dan pilin berganda.

Anyam-anyaman
Kerajinan tradisional dari orang Dayak berupa anyam-anyaman yang terbuat dari bahan baku rotan, terdapat di semua suku Dayak dengan pelbagai versi. Hal yang tampak khas terdapat dalam dua bentuk yaitu anyam tikar dengan aneka macam motif hias dan sejenis keranjang bertali yang lazim disebut anjat, kiang, berangka dan sebagainya.

Tembikar
Tembikar konon katanya berasal dari Cina, seperti bejana, tempayan, belanga, piring dan mangkok sejak ribuan tahun lalu merupakan bagian dari tradisi kehidupan suku Dayak di Kalimantan. Bahkan sebagian besar dari barang tersebut, terutama tempayan dan guci tidak hanya memiliki nilai ekonomis, melainkan juga memiliki nilai sosio religius yang difungsikan sebagai mahar (mas kawin) dan sarana pelbagai upacara adat, juga untuk menyimpan tulang-tulang leluhur serta sebagai lambang status sosial seseorang.

Sistem Perladangan
Sistem perladangan dilakukan dengan cara berotasi atau bergilir, merupakan budaya khas semua suku Dayak. Sistem perladangan semacam itu mempunyai kearifan dan pengetahuan tersendiri, dalam hal pemeliharaan keseimbangan lingkungan.
Namun demikian, sistem perladangan semacam ini sering dipecundangi, dituduh tidak produktif dan merusak hutan. Suatu vonis yang harus diluruskan sebab banyak penelitian telah membuktikan salah satu diantaranya adalah penelitian yang dilakukan oleh Dove (1988) terhadap suku Kantu di Kalimantan Barat yang menyatakan sistem perladangan suku Dayak tidak menyebabkan kerusakan hutan atau lingkungan.

Kedudukan Perempuan dalam Masyarakat
Sistem geneologis dalam masyarakat Dayak adalah parental, bahwa garis keturunan ayah dan ibu dianggap sama. Hal itu berbeda dengan sistem patrilineal (garis keturunan ayah atauy lelaki) ataupun sistem matrilineal (garis keturunan ibu atau perempuan). Dalam struktur masyarakat Dayak, pada khakikatnya kaum perempuan mempunyai kedudukan yang sama dengan kaum laki-laki baik dalam kehidupan sosial dan kehidupan religius. Hal itu tampak jelas dalam peranan perempuan di pelbagai upacara adat.

Seni Tari
Dalam masyarakat Dayak, tarian dilaksanakan selalu dalam konteks ritual dan serimonial. Namun ada juga tarian yang sifatnya untuk kepentingan umum. Tarian Dayak pada hakikatnya merupakan selebrasi kehidupan. Ragam tarian Dayak menunjukkan identitas khas dari suku Dayak.
Karakteristik atau ciri-ciri pokok kebudayaan Dayak sebagaimana yang dikemukakan oleh Ukur tersebut, menurut Arman (1994) makin lama makin melemah. Rumah panjang yang ada sudah semakin tua dan punah, sedangkan rumah-rumah baru diperkampungan orang Dayak sudah berbentuk rumah individual. Mandau dan sumpit sudah semakin langka karena sudah dibeli oleh turis manca negera dan turis domestik. Mandau bikinan baru tidak seindah mandau bikinan dulu. Sumpitpun mengalami nasib yang sama dengan mandau, yang tinggal hanya satu dua. Tembikar dulu dibawa ke Kalimantan oleh pedagang Cina dalam tukar menukar produk dengan penduduk asli, kini mereka lebih suka membawa containers dari seng atau plastik, karena lebih ringan untuk di bawa, dan orang Dayak sendiri tidak berkeberatan menerimanya.
Sementara itu, sistem perladangan orang Dayak juga sudah mulai berubah, karena hutan untuk ditebang dan dibakar juga semakin sempit. Sistem perladangan yang dulu masih sustainable kini menurun produktivitasnya, karena masa bera yang semakin pendek dan persyaratan-persyaratan lain yang tidak mungkin dipenuhi lagi. Demikian juga dengan seni tari tradisional di manapun juga, tidak terkecuali seni Dayak, sedang mengalami perubahan karena generasi sekarang banyak yang tidak menyukai lagi, sedangkan generasi tua sebagai pewaris sudah banyak yang meninggal dunia.
Berdasarkan karakteristik atau ciri pokok kebudayaan Dayak, seperti telah dikemukakan oleh Ukur tersebut yang oleh Arman keberadaannya sudah semakin lama makin melemah, paling tidak dapat memberi suatu gambaran bahwa orang Dayak, walaupun diantara mereka terdapat banyak sub-sub suku yang masing-masing memiliki perbedaan, namun masih memiliki kesamaan unsur-unsur budaya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penelitian Muslim dan Layang (1994) terhadap orang Dayak di Kalimantan Barat menemukan bahwa diantara orang Dayak banyak persamaan dalam seni budaya terutama dalam hal:
1. Seni Tari: (1) orang Kayan, Punan, Bukat dan Oheng (Peneheng) mempunyai alat musik sape’ dan tarian serta motif busana yang sangat mirip; (2) orang Iban, Kantuk, Muwalang, Seberuang, Tabun di Ketungai desa Lebang Kapuas, orang Lino di Melawi dan Bugao, dalam memukul gong, tawak, gendang, engkerumong (gamelan kecil), kemudian mereka menari, akan terkesan bahwa bunyi instrumen, gaya tari, dan motif busana mereka ada kesamaan; (3) orang Banuaka’ Taman di Banua’ Sio, Mandalam, Kapuas dengan Banuaka’ Kalis, Paniung, Sabintang, dan di Alau, Apalin, Nanga Nyabo, Sunge Ulo, dan di Tamambalo, Tamao dan Labiyan dalam memukul gong, tawak, kebang/bobondi dan kakalentang/tatabo (gamelan kecil), kemudian dalam menari gaya dan motif busana mereka terkesan ada kesamaan; (4) orang Jangkang, Ribun, Pandu, Pompang di Desa Meliau, Tebang dan orang Balai Batang Tarang sama dalam memukul gong, tawak, gaya tarian dan motif busana; (5) orang Keriu, Jeka, Biak Laur, dan Simpang di Kabupaten Ketapang memiliki pukulan alat musik gong yang persis sama satu sama lain, dan dengan demikian juga mempunyai gerak tarian yang persis sama satu sama lain; (6) orang Kanayatn di manyuke dan Lara, serta Jagoi dalam membunyikan alat musik tradisional seperti gong, tawak (dau) dan kemudian mereka menari terkesan bahwa baik bunyi dau atau gaya tarian mereka ada kesamaan; (7) suku Dayak di Kabupaten Ketapang yang bermukim di di selatan sungai Pawan memiliki alat-alat musik yang sejenis, begitu pula bunyi tabuhan dan gerak tariannya.
2. Busana Tradisional: (1) kelompok Dayak Kayan, Iban dan Banuaka’ untuk pakaian laki-laki mempunyai kesamaan yaitu berupa cawat (sirat, kainampura), rompi (gagung) dan topi (kambu); (2) kelompok Ud-Danum, Kaninjal, Undau, Kubin mempunyai kesamaan dalam busana dan senjata perang/berburu serta beberapa peralatan rumah tangga.
3. Ukir-ukiran: (1) Dayak Banuaka’ terkesan adanya kesamaan dengan kelompok Kayan dan Iban dalam bentuk dekoratif walaupun pada kelompon Kayan lebih menonjol motif akar atau pakis, pada Iban lebih menonjol motif daun-daun dan Banuaka’ merupakan gabungan motif akar atau pakis dan daun-daun; (2) Dayak Ut-Danum, Kaninjal, Undau, Kubin, Randu terkesan ada kesamaan dalam berbagai motif ukiran; (3) ukiran Dayak Jangkang, Ribun, banyak persamaan dengan Mahap, Mentuka, Kerabat Bedayuh Manyuke, Kanayant, Lara, Jagoi, bakati’ , suku Dayak Kayung Jelai dan Siring (Simpang); (4) Ukiran Kanayant banyak persamaan dengan Manyuke Lara dan Bakati’ serta Kayung Jelai di Kabupaten Ketapang.
4. Bahasa, persamaan linguistik sangat jelas pada: (1) Dayak Kayan dengan Punan dan Bukat; (2) Dayak Banuaka’ di Banua Sio, Mandalam, Kapuas dengan Kalis, dan Paniung, Sebintang, Alau, Apalin Nyabo, Nanga Nyabo, Sunge Ulo dengan Dayak Taman, Balo, Tamao serta Labiyan; (3) Dayak Suruk dengan Mamayan dan Suhaid; (4) Dayak Iban dengan Kantuk, Seberuang, Muwalang, Ketungau, Sebaruk dan Desa; (5) Dayak Kaninjal dengan Undau, kubin, dan Linau; (6) Dayak Jangkang dengan Ribun, Pandu, Mahap, Mantuka, Kerabat, Pompang dan Simpang; (7) Dayak Banyuke, Kanayant, Bakati, Lara dan Jagoi; (8) Dayak Jelai dengan Kendawangan, Pasaguan, Kayung di Kabupaten Ketapang.
Adanya kesamaan unsur-unsur budaya yang dimiliki oleh orang Dayak di Kalimantan tersebut, menurut Muslim dan Layang (1994), hal ini karena sejak dari nenek moyang mereka sudah terikat dalam kemasyarakatan adat (adattrecht gemeenschap) sebagai persekutuan adat, juga pada mulanya mereka merupakan satu kekarabatan yang terbentuk berdasarkan geneologis, baik dari pihak ayah maupun pihak ibu, kemudian berkembang menjadi persekutuan hukum adat yang bersifat geneologis teritorial dan bahkan sebagian sudah bersifat teritorial karena keterikatan mereka dalam suatu daerah yang disebut benua (kalbar), lewu (Katingan Kalteng), leppo (Kenyah Kalteng) dan Benuag (Kaltim).


PENUTUP
Suku Dayak sebagaimana suku bangsa lainnya, memiliki adat-istiadat dan hukum adat tersendiri. Ketentuan-ketentuan yang merupakan pedoman hidup bagi warganya, ada yang mengandung sanksi, dan ada yang tidak. Yang tidak mengandung mengandung sanksi adalah kebiasaan atau adat istiadat, namun yang melanggar akan dicemooh, karena adat merupakan pencerminan kepribadian dan penjelmaan dari jiwa mereka secara turun temurun. Sedangkan yang mengandung sanksi adalah hukum yang terdiri dari norma-norma kesopanan, kesusilaan, ketertiban sampai pada norma-norma keyakinan atau kepercayaan yang dihubungkan dengan alam gaib dan sang pencipta. Norma-norma itu disebut hukum adat.
Sistem kekarabatan pada orang Dayak pada adalah bersifat bilateral atau parental. Anak laki-laki maupun perempuan mendapat perlakuan yang sama, begitu juga dalam pembagian warisan pada dasarnya juga tidak ada perbedaan, artinya tidak selamanya anak-laki mendapat lebih banyak dari anak perempuan, kecuali yang tetap tinggal dan memelihara orang tua hingga meninggal, maka mendapat bagian yang lebih bahkan kadang seluruhnya. Demikian juga tempat tinggal setelah menikah pada orang Dayak lebih bersifat bebas memilih dan tidak terikat. Sistem perkawinan pada dasarnya menganut sistem perkawinan eleotherogami dan tidak mengenal larangan atau keharusan sebagaimana pada sistem endogami atau eksogami, kecuali karena hubungan darah terdekat baik dalam keturunan garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketujuh.
Mata pencaharian orang Dayak selalu ada hubungannya dengan hutan, misalnya berburu, berladang, berkebun mereka pergi ke hutan. Mata pencaharian yang berorientasi pada hutan tersebut telah berlangsung selama berabad-abad, dan ternyata berpengaruh terhadap kultur orang Dayak. Misalnya rumah panjang yang masih asli seluruhnya dibuat dari kayu yang diambil dari hutan, demikian juga halnya dengan sampan-sampan kecil yang dibuat dengan teknologi sederhana yaitu dengan cara mengeruk batang pohon, peralatan kerja seperti kapak, beliung, parang, bakul, tikar, mandau, perisai dan sumpit semuanya (paling tidak sebagian) bahan-bahannya berasal dari hutan.
Kesenian seperti seni tari, seni suara, seni ukir, seni lukis orang Dayak merupakan salah satu aspek dari kebudayaan Dayak yang memiliki bentuk dan ciri-ciri khas pada tiap-tiap sub suku Dayak. Walaupun demikian, pada hampir semua sub suku Dayak memiliki ciri-ciri dasar yang sama atau mirip, hal ini menandakan bahwa terdapat hubungan kekarabatan pada masa lampau.
Hutan bagi masyarakat Dayak merupakan “dunia” atau kehidupan mereka. Kedudukan dan peranan hutan semacam ini telah mendorong petani Dayak memanfaatkan hutan di sekitar mereka dn sekaligus menumbuhkan komitmen untuk menjaga kelestariannya demi keberadaan dan kelanjutan hidup hutan itu sendiri, kehidupan mereka sebagai individu dan kelompok, dan juga demi hubungan baik mereka dengan alam dan Tuhan mereka. Untuk melaksanakan tugas dan komitmen tersebut, masyarakat Dayak dibekali dengan mekanisme alamiah dan nilai budaya yang mendukung, pemanfaatan hutan demi kelanjutan hidup mereka dan pelestarian alam.

DAFTAR PUSTAKA
Almutahar, Hasan. 1995. Respon Petani Dayak Kandayan Terhadap Teknologi Pertanian, Bandung: Tesis Magister, Program Pascasarjana UNPAD.

Alqadrie, Syarif. I. 1987. Cultural Differences and Social Life Among Three Ethnic Groups in West Kalimantan Case, Tesis M.Sc, Lexington, Kentucky: College of Agriculture, Agricultural and Rural Sociologi, University of Kentucky.

----------------------. 1990. Ethnicity and Social Change in Dyaknese Society of West Kalimantan, Indonesia, Disertasi Ph.D, Lexington, Ky: Departement of Sociology, Universitu of Kentucky.

---------------------. 1991. Kepercayaan Nenek Moyang Dalam Masyarakat Dayak di Kalimantan Barat dan Hubungannya dengan Kehidupan Sosial Ekonomi dan Budaya Mereka, Dalam Suara Almamater Nomor 3 Juli, Pontinak: Universitas Tanjungpura.

--------------------------. 1994 Mesianisme Dalam Masyarakat Dayak di Kalimantan Barat: Dalam Paulus Florus (Ed), Kebudayaan Dayak: Aktualisasi Dan Transformasi, Jakarta: Grashindo Utama.

Arman, Syamsuni. 1994. Analisa Budaya Dayak, Dalam Paulus Florus (Ed), Kebudayaan Dayak: Aktualisasi Dan Transformasi, Jakarta: Grashindo Utama.

Coomans, Mikhail. 1987. Manusia Dayak: Dahulu, Sekarang, dan Masa Depan, Jakarta: Gramedia.

Dakung, Sugiarto. 1986. Isi dan Kelengkapan Rumah Tangga Tradisional Daerah Kalimantan Barat, Jakarta: Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Dove, Michael R. 1985. Peranan Kebudayaan Tradisional Indonesia Dalam Modernisasi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

--------------------.1988. Sistem Perladangan Di Indonesia: Studi kasus Di Kalimantan Barat, Yogyakarta: Gajahmada University Press.
Garna, Judistira K. 1996. Ilmu-Ilmu Sosial, Dasar-Konsep-Posisi, Bandung: Program Pascasarjana Unpad.

Kartawinata, Ade Makmur. 1993. Masyarakat Punan di Kalimantan Barat, Dalam: Koentjaraningrat (Ed), Masyarakat Terasing di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Mering, Ngo. 1989. Antara Pemilik dan Pemanfaat Kisah Penguasaan Lahan Orang Kayan di Kalimantan Barat, Dalam Prisma Nomor 4 Tahun XVIII, Jakarta: LP3ES.

Mudiyono. 1990. Perubahan Sosial Budaya dan Ekologi Peladang berpindah:Dalam Suara Almamater, No II Tahun V Nopember, Pontianak: Universitas Tanjungpura.

----------------. 1995. Kearifan Tradisional Masyarakat Dayak Dalam Pemeliharaan Lingkungan Hidup di Daerah Kalimantan Barat, Pontianak: Fisip Untan.

Mubiyarto. 1991. Kajian Sosial Ekonomi Desa-Desa Perbatasan di Kalimantan Timur, Yogykarta: Aditya Media.

Muslim, Irine. A dan Layang, S. Yakobus E. Frans. 1994. Makna dan Kekuatan Simbol Adat Pada Masyarakat Dayak di Kalimantan Barat di Tinjau dari Pengelompokan Budaya, Dalam Paulus Florus (Ed), Kebudayaan Dayak: Aktualisasi Dan Transformasi, Jakarta: Grashindo Utama.

Riwut, Tjilik. 1958. Kalimantan Memanggil, Jakarta: Penerbit Endang.

Sapardi, Antonius. 1992. Pengaruh Perkebunan Inti Rakyat Terhadap Rumah Tangga Petani di Kecamatan Parindu, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Indonesia.

---------------------. 1994. Ilmu Pengetahuan Masyarakat Asli Tentang Ladang: Suatu Studi Pada Masyarakat Ribun dan Pandu di Kecamatan Parindu Sanggau Kalimantan Barat, Dalam Suara Almamter Nomor VI Tahun XI, September, Pontianak: Universitas Tanjungpura.

Sellato, Bernard. 1989. Naga dan Burung Enggang, Hornbill and Dragon, Aquitaire Indonesia: ELF.

Seli, Seselia. 1996. Struktur, Fungsi, Dan Nilai Budaya Dalam Cerita Rakyat Dayak Kanayant Kabupaten Pontianak, Bandung: Tesis Magister, Program Pascasarjana IKIP.

Soedjito, Herwasono. 1999. Masyarakat Dayak, Peladang Berpindah dan Pelestarian Plasma Nuftah, Dalam Kusnaka Adimihardja (Ed), Petani, Merajut Tradisi Era Globalisasi, Pendayagunaan Sistem Pengetahuan Lokal Dalam Pembangunan, Bandung: Humaniora Utama Press.

Sarmanto. 1982. Perladangan Berpindah, Studi Tinjauan dari Aspek Sosial Budaya di Kalimantan Barat, Pontianak: Fisip Universitas Tanjungpura.

Sukanda, Al. Yan. 1994. Tradisi Musikal Dalam Kebudayaan Dayak, Dalam Paulus Florus (Ed), Kebudayaan Dayak: Aktualisasi Dan Transformasi, Jakarta: Grashindo Utama.

Tim Penelitian Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan kebudayaan Propinsi Kalbar. 1988. Kebudayaan, Agama, dan Adat Kebiasaan Orang-Orang Dayak di Kalimantan Barat, Dalam Media Informasi Nomor 5 Juli, Pontianak: Kanwil Depdikbud Propinsi Kalbar.

Topin, Benedict. 1996. Kaamatan, Festival Pasca Panen Rakyat Sabah, Dalam: Stepanus Djuweng (Ed), Manusia Dayak, Orang Kecil yang Terperangkap Modernisasi, Pontianak: Institute of Dayakology Research and Development (IDRD).

Ukur, Frodlin. 1971. Tantang Djawab Suku Dayak, Jakarta: Gunung Mulia.

-------------------. 1991. Kebudayaan Dayak, Dalam Kalimantan Review Nomor 02 Tahun I Juli-Desember, Pontianak: LP3S-IDRD.

------------------. 1994. Makna Religi dari Alam Sekitar Dalam Kebudayaan Dayak, Dalam Paulus Florus (Ed), Kebudayaan Dayak: Aktualisasi Dan Transformasi, Jakarta: Grashindo Utama.

Umberan, Musni. 1994. Wujud, Arti dan Fungsi Puncak-Puncak Kebudayaan Lama dan Asli di Kalimantan Barat, Pontianak: Proyek Pengkajian dan Pembinaan Nilai-Nilai Budaya Daerah, Depdikbud Propinsi Kalimantan Barat.

Widjono, Roedi Haryo. 1995. Simpakng Munan Dayak Benuag, Suatu Kearifan Tradisional Pengelolaan Sumber Daya Hutan, Dalam: Kalimantan Review Nomor 13 Tahun IV, Oktober-Desember, Pontianak:LP3S-Institute of Dayakology Research and Development (IDRD).

-------------------------. 1998. Masyarakat Dayak Menatap Hari Esok, Jakarta: Grasindo.

SEKILAS GAMBARAN SUKU DAYAK

Oleh:Prof.Dr. Arkanudin,M.Si
(Guru Besar Sosiologi dan Antropologi Fisip Universitas Tanjungpura- Pontianak Kalbar)

Asal Usul
Menurut sejarah nenek moyang orang Dayak yang mendiami seluruh propinsi yang ada di Kalimantan, termasuk orang Dayak yang terdapat di negara tetangga Malaysia, menurut Coomans (1987), bahwa suku bangsa Dayak yang terdapat di Kalimantan merupakan keturunan dari para migran yang berasal dari Yunan di Cina Selatan. Dari tempat tersebut kelompok-kelompok kecil mengembara melalui Indo Cina ke jazirah Malaysia, yang menjadi batu loncatan untuk memasuki pulau-pulau di Indonesia. Selain itu, ada kelompok yang memilih batu loncatan lain yakni melalui Hainan, Taiwan, dan Philipina kemudian masuk ke Kalimantan. Perpindahan itu tidak begitu sulit karena pada zaman glazial (zaman es) permukaan laut sangat turun (surut), sehingga dengan perahu-perahu kecil sekalipun mereka dapat menyeberangi perairan yang memisahkan pulau-pulau.
Perpindahan itu diperkirakan karena penduduk Yunan pada waktu itu mencari tempat yang dianggap paling bisa memberikan peluang dan kebebasan bagi mereka untuk mencari nafkah, khususnya untuk berladang dan berburu, rupanya perpindahan itu tidak hanya berlangsung sekali terjadi, tetapi berlangsung secara bertahap (Akil, 1994). Menurut Coomans (1987) kelompok pertama yang masuk wilayah Kalimantan adalah kelompok Weddid yang sekarang sudah tidak ada lagi. Kemudian disusul dengan kelompok yang lain yang lebih besar disebut Proto Melayu. Perpindahan mereka berlangsung dalam seribu tahun dan terjadi kira-kira 3000-1500 Sebelum Masehi.
Lebih lanjut Coomans (1987) menyatakan bahwa sekitar lima ratus tahun sebelum Masehi berlangsung lagi suatu perpindahan besar dari daratan Asia ke Kalimantan dengan memilih waktu dan jalan yang berbeda. Kelompok-kelompok ini disebut deutro-melayu Kemungkinan suku bangsa Dayak yang bermukim di Kalimantan Selatan dan Tengah beberapa tahun terlebih dahulu singgah di Sumatera dan Jawa, sedangkan suku bangsa Dayak di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur tidak singgah. Suku bangsa Murut, yang bermukim di bagian utara Kalimantan Timur, mungkin masuk Kalimantan lewat Filipina, setelah lama tinggal di sana sebelum masuk Kalimantan. Suku bangsa ini menguasai sistem irigasi, yang tidak dikenal oleh suku-suku bangsa lain; bahkan Afen (1995), menduga bahwa migran dari Yunan tesebut mendiami Pulau Kalimantan sudah sejak zaman Megalithikum dan Neolithikum kurang lebih 1500 Sebelum Masehi.
Riwut (1958); Lontaan (1975) mengemukakan bahwa Imigran yang datang dari Yunan tersebut yang dikatakan sebagai cikal bakal suku Dayak ini, begitu sampai di Kalimantan pada mulanya mendiami tepi Sungai Kapuas atau Laut Kalimantan, tetapi dengan datangnya Melayu dari Sumatera dan tanah Semananjung Malaka, akhirnya mereka semakin terdesak ke hulu sungai bertambah lama bertambah jauh kesebelah darat Pulau Kalimantan. Lebih lanjut menurut Riwut (1958) selain orang melayu telah datang pula orang Bugis dan Makasar yang mendiam Pantai Timur dan Pantai Barat pulau Kalimantan, demikian pula orang Jawa telah datang semasa kerajaan Majapahit. Orang asing yang datang di Kalimantan sebelah Barat, yaitu orang Tionghoa.

Suku Dayak dan Sub-Sub Suku Dayak
Suku Dayak di Kalimantan termasuk di Malaysia-Brunei Darussalam, tidak diketahui secara pasti berapa jumlahnya, dalam arti kelompok. Situasi geografis dan demografis mengakibatkan mereka terisolasi dan tercerai berai; walaupun semula mereka merupakan satu rumpun, setelah proses kehidupan berlangsung ribuan tahun, mereka seolah-olah tidak mempunyai hubungan satu sama lain (Widjono, 1998). Itulah sebabnya suku Dayak relatif banyak dan beraneka ragam, sehingga tidak mudah untuk melakukan pengelompokkan terhadap suku Dayak. Di dalam pengelompokkan itu terdapat banyak versi, yang satu dengan lainnya memiliki kesamaan dan perbedaan (Widjono, 1998).
King (1978); Kedit (1988); Ukur (1992); dan Zulkarnaen (2000): Arkanudin (2005) menyatakan bahwa suku bangsa Dayak yang mendiami pulau Kalimantan terdiri dari ratusan kelompok etno-linguistik dapat di golongkan dalam suatu kelompok besar (Dayak) karena mereka memiliki persamaan unsur-unsur budaya seperti bentuk fisik, bentuk pemukiman berupa rumah panjang, persamaan linguistik, corpus tradisi lisan, adat-istiadat, struktur sosial, bentuk senjata, dan pandangan mengenai jagat raya. Hal lain yang serupa menurut Djuweng (1992) adalah cara-cara mengekstraksi sumber-sumber alam dan penggunaan teknologi.
H.J. Malinckrodt (1928), bekas seorang controleur di jaman penjajahan membedakan suku Dayak berdasarkan pada kesamaan hukum adat, yang mengelompok suku Dayak dalam enam rumpun yang disebutnya stammenras yaitu: stammenras; (1) Kenya-Kayan- Bahau, yang mendiami daerah Kalimantan Timur; (2) Ot-Danum, yang umumnya mendiami daerah Kalimantan Tengah; (3) Iban, yang mendiami Serawak Malaysia Timur; (4) Moeroet, yang mendiami Sabah, Malaysia dan Utara Kalimantan Timur; (5) Klemantan, yang mendiami daerah Kalimantan Barat; dan (6) stammenras Peonan, merupakan suku-suku yang mengembara di pedalaman Kalimantan.
Stohr (1959) melakukan penggolongan yang di dasarkan pada rumpun suku akan kesejajaran, persamaan atau kekeluargaan yang membagi suku Dayak dalam tiga golongan yaitu: (1) Ot-Danum yang meliputi Dayak Ot-Ngaju dan Maanyan-Lawangan; (2) Dayak Moeroet yang meliputi Dusun Murut – Kelabit; dan (3) Dayak Klemantan yang meliputi Klemantan dan Land-Dayak.
Tjilik Riwut (1958) dan F.H. Duman (dalam Lontaan,1975) membagi suku Dayak yang terdapat di Kalimantan ke dalam tujuh rumpun besar atau anak suku, 18 suku kecil atau suku sedatuk dan 405 suku-suku kecil atau suku sefamili, yang pembagiannya sebagai berikut:
1. Dayak Ngaju terdiri atas 4 suku kecil yaitu: 1) Dayak Ngaju, terbagi lagi dalam 53 subsuku: (1) suku Baradia;(2) Barahayan; (3) Baranarai (4) Bara Nio; (5) Bara Nyet; (6) Bara Urik; (7) Ole Meneya; (8) Ole Katingan; (9) Tamuan; (10) Seruyan; (11) Mentabi; (12) Baraki atau Bakumpai; (13) Bara Raden/Ole Mangkatip; (14) Kahayan; (15) Ngaju; (16) Barangas; (17) Bara Je; (18) Kayu Tangi; (19) Dayak; (20) Tapian; (21) Amandit; (22) Labuhan Amas; (23) Alai; (24) Bukit; (25) Ritap; (26) Balanga; (27) Bajau; (28) Pasir; (29) Kapuas; (30) Mentebah; (31) Sembuluh; (32) Arut; (33) Bulik; (34)Batang Kana; (35) Balangtikan; (36) Ulang; (37) Lamandau; (38) Bentian; (39) Mendawai; (40) Murung; (41) Tabilun; (42) Lampeang/Balai; (43) Tangka Ngaju; (44) Taboyan Teweh; (45) Purrui; (46) Kuwing; (47) Pananyui; (48) Purung; (49) Lantu Ung; (50) Bawa Adeng; (51) Lalang; (52) Kali; (53) Bawa: 2) Dayak Ma’anyam, terbagi dalam 8 subsuku: (1) Dayak Maanyan Pantai; (2) Maanyan Paku; (3) Maanyan Jangkung; (4) Maanyan Paju; (5) Paju Empat; (6) Maanyan Benua Lima; (7) Maanyan: 3) Dayak Dusun, terbagi dalam 8 subsuku: (1) Dayak Dusun Wito; (2) Dusun; (3) Bayan Tawan; (5) Kerawatan; (6) Bayan; (7) Dusun Malang; (8) Karamaun; (9) Dusun daya: 4) Dayak Lawangan, terbagi dalam 21 subsuku: (1) Dayak Lawangan Kayau; (2) Singa Rasi; (3) Paku; (4) Ayus; (5) Bawu; (6) Tabuyan Mantararan; (7) Malang; (8) Tabuyan Teweh; (9) Mangku Anam; (10) Nyumit; (11) Bantian; (12) Purui; (13) Tudung; (14) Leo Arak; (15) Bukit; (16) Mungku; (17) Benuwa; (18) Bayan; (19) Lemper; (20) Pauk; (21) Tungku Lawangan.
2. Dayak Apu Kayan, terdiri atas 3 suku kecil yaitu: 1) Dayak Kenya, terbagi lagi dalam 24 subsuku: (1) Dayak Kenya; (2) Kenya Bauk; (3) Lepo Payah; (4) Uma Klap; (5) Nyibun Saban/Libun; (6) Lepo Maut; (7) Ma’Lang; (8) Ma Alim; (9) Lepo Ka’; (10) Ma Badang; (11) Ulun Surau/Berau; (12) Ulun; (13) Lepi Tau; (14) Lepo Jalan; (15) Lepo Bam; (16) Lepo Aga; (17) Lepo Tukang; (18) Lepo Bakang; (19) Lepo Kulit; (20) Lepo baka; (21) Lepo Tepo; (22) Lepo Lisan; (23) Lepo kayan; (24) Ngure/Urik: 2) Dayak Kayan, terbagi lagi dalam 10 subsuku: (1) Uma Pliau; (2) Uma Samuka; (3) Uma Puh; (4) Uma Paku; (5) Uma Bawang; (6) Uma Naving; (7) Uma Lasung; (8) Uma Daru; (9) Uma Juman; (10) Uma Leken: 3) Dayak Bakau, terbagi lagi dalam 26 subsuku: (1) Dayak Saputan; (2) Puihing; (3) Bakau Kayan; (4) Lang Glat; (5) Ma’ Suling; (6) Lang Wai; (7) Uma Wai; (8) Huvang Ana; (9) Huvang Tering; (10) Segai; (11) Nadang; (12) Melarang; (13) Ba’Belur; (14) Ma’ Lowang; (15) Uma Aging; (16) Uma Pagung; (17) Uma Bau/Uban; (18) Uvang Dali; (19) Bakau; (20) Uvang Hurai; (21) Uvang Mekan; (22) uvang Bo; (23) Uvang Sirap; (24) Uma Mehak; (25) Teliba; (26) Tanjung Linggang.
3. Dayak Iban dan Heban atau Dayak Laut, terbagi lagi dalam 11 suku-suku kecil yaitu: (1) Dayak Balau; (2) Skrang; (3) Saribas; (4) Undup; (5) Kumpung/Ulu Kantuk; (6) Sabuyau; (7) Seru; (8) Empran; (9) Kanawit; (10) Katibas; (11) Gaat.
4. Dayak Klemantan atau Dayak Darat, terdiri atas 2 suku kecil yaitu:1) Dayak Klemantan (Dayak Darat), terbagi lagi dalam 47 subsuku: (1) Dayak Selakau; (2) Darat; (3) Klemantan; (4) Malok; (5) Sedu; (6) Kembayan; (7) Sangkeng; (8) Tawang; (9) Galih; (10) Ribun; (11) Punti; (12) Kadukul; (13) Pigugah; (14) Sakubang; (15) Sakujan; (16) Maulang; (17) Ayuh; (18) Penting; (19) Batang Tarang; (20) Manyuke; (21) Paranguawan; (22) Sareto; (23) Darit; (24) Deva; (25) Kuwalan; (26) Kancing; (27) Ketiyur; (28) Kenelas; (29) Taba; (30) Tebang; (31) Benawas; (32) Kerabat; (33) Sawai; (34) Jawan; (35) Taman; (36) Entukan; (37) Semerawai; (38) Mangkok; (39) Kuman/Koman; (40) Mahap; (41) Ulu Sekadau; (42) Tanjung; (43) Ambawang; (44) Sekilap; (45) Ipoh; (46) Siding; (47) Empatang. 2) Dayak Ketungau, terbagi lagi dalam 39 subsuku: (1) Dayak Bandur; (2) Tabun; (3) Begeleng; (4) Demam; (5) Senangkan; (6) Rakawi; (7) Sekalau; (8) Malahui; (9) Peturun; (10) Bangun; (11) Marakai; (12) Marak; (13) Laman Tawa; (14) Laman Tuha; (15) Keluas; (16) Kandau; (17) Kelata; (18) Batu; (19) Sandai; (20) Bangkang; (21) Lomandau; (22) Delang; (23) Batang Kawa; (24) Bulik; (25) Mamah Darat; (26) Rukunu Guhung; (27) Beah; (28) Beginel; (29) Krinu; (30) Kayung; (31) Lauh; (32) Pesaguan; (33) Jelai; (34) Kendawangan; (35) Tulak; (36) Kecurapan; (37) Kayu Bunga; (38) Putatah; (39) Miulanau.
5. Suku Dayak Murut, terdiri atas 3 suku kecil yaitu: 1) Dayak Murut, terbagi lagi dalam 28 subsuku: (1) Dayak Murut; (2) Bundu; (3) Membakut; (4) Parat; (5) Putatah; (6) Dalit; (7) Peduan; (8) Rundun; (9) Kalur; (10) Sepalut; (11) Kun Daya; (12) Tempasuh; (13) Tambunan; (14) Kaiau; (15) Ranan; (16) Marundu; (17) Rungus; (18) Dumpa; (19) Miri; (20) Tambunwa; (21) Tenggasa; (22) Tegas; (23) Kanawit; (24) Lelak; (25) Sebap; (26) Narun; (27) Malanau; (28) Dabugus/Ulun Dabugus. 2) Dayak Idaab (Dusun), terbagi lagi dalam 6 subsuku: (1) Dayak Bundu; (2) Mambakut; (3) Papar; (4) Putetan; (5) Tuaran; (6) Tenggilan. 3) Dayak Tidung, terbagi lagi dalam 10 subsuku: (1) Ulun Mentarang; (2) Ulun Tubuh; (3) Ulun Dayu; (4) Ulun Putuh; (5) Nilanatau Lang; (6) Ulun Kalabit; (7) Adang; (8) Saban; (9) Keraian; (10) Liban.
6. Dayak Punan, terdiri atas 4 suku kecil yaitu: 1) Dayak Basap, terbagi dalam 20 subsuku: (1) Dayak Kinaru; (2) Sagaba; (3) Sambarukat; (4) Birang; (5) Bala; (6) Mati; (7) Malmau; (8) Sidung; (9) Luwanggi; (10) Mangging; (11) Makan Ulu; (12) Malattan; (13) Maning; (14) Bengungu; (15) Suwaran; (16) Ulu Labu; (17) Siagong; (18) Long Gi; (19) Malinau/Punan Usun; (20) Batu. 2) Dayak Punan, terbagi lagi dalam 24 subsuku: (1) Dayak Busang; (2) Long Wai; (3) Aput; (4) Baha; (5) Lisium; (6) Berusu; (7) Semamu; (8) Balalu; (9) Are; (10) Tubu; (11) Tukup; (12) Alun; (13) Sang; (14) Benga; (15) Nyibung; (16) Sian; (17) Lagat; (18) Tinyar; (19) Bungan; (20) Keriu; (21) Era; (22) Mandai; (23) Penyabung; (24) Dulai. 3) Dayak At, terbagi lagi dalam 5 subsuku yaitu: (1) At Parai/At Pari; (2) At Alang-Alang; (3) At Marikit; (4) At Patih Tarukah; (5) At Sia. 4) Dayak Bukat, terbagi lagi dalam 3 subsuku.
7. Dayak Ot-Danum, terbagi lagi atas 61 subsuku yaitu: (1) Dayak Lebang; (2) Undan; (3) Desa; (4) Seberuang; (5) Payah; (6) Linuh; (7) Linuh Pudau; (8) Palan; (9) Pandu; (10) Rarai; (11) Muntak; (12) Silang; (13) Jungkau; (14) Lacur; (15) At Danum; (16) Penangkuwi; (17) Nyangai; (18) Asa; (19) Banyau; (20) Sahiei; (21) Serawai danun; (22) Ransa; (23) Limbei; (24) Kenyilu; (25) Iban; (26) Tahin; (27) Kuhin; (28) Pangin; (29) Pananyui; (30) Ellah; (31) Kebosan; (32) Keninjal; (33) Tebidah; (34) Ginih; (35) Payah; (36) Jampal; (37) Kayan Danum; (38) Nanga; (39) Ulun Daan; (40) Mentebah; (41) Taman Danum; (42) Taman Sibau; (43) Mandai Suruk; (44) Palin; (45) Embaloh; (46) Lauk; (47) Kalis; (48) Lebayan; (49) Sebaung; (50) Tawahui; (51) Raham; (52) Pananyari; (53) Duhai; (54) At Bunusu; (55) Tahup; (56) At Siang; (57) Kalang Lupu; (58) Jambung Jaman; (59) Gunung Kambang; (60) Nyahing Uhing; (61) Babuat; (62) Keramai; (63) Serimbu; (64) Ketungau Ulu; (65) Kendayan; (66) Sebaruk.
Dalam pada itu, Raymond Kennedy (1974) membagi suku Dayak menjadi: (1) Kenyah-Kayan-Bahau Group; (2) Ngaju Group; (3) Land Dayak Group; (4) Klemantan-Murut Group; (5) Iban Group; (6) Punan Group. Sedangkan Bernard Sellato (1989) yang mendasarkan pengelompokkannya mengikuti sungai-sungai besar, membagi suku Dayak ke dalam delapan kelompok yaitu:
1) Orang Melayu
2) Orang Iban
3) Kelompok Barito, mencakup antara lain Ngaju, Ot-Danum, Siang, Murung, Luangan, Benuaq, Bentian dan Tunjung
4) Kelompok Barat atau di sebut Bidayuh (Dayak Daratan) mencakup suku di Serawak Barat dan Kalimantan Barat
5) Kelompok Timur Laut, terutama terdapat di Sabah, meliputi orang Dusun atau Kadazan, Murut Daratan dan beberapa kelompok di sekitar Brunei dan pantai Kalimantan Timur. Bahasa mereka berkaitan dengan bahasa Filipina Selatan
6) Kelompok Kayan dan Kenyah, yang bermukim di sekitar Kalimantan Timur dan Sarawak.
7) Orang Punan, meliputi Beketan, Punan dan bukat yang merupakan pengembara dan sterdapat di semua daerah di hutan Kalimantan, kecuali Sabah
8) Kelompok Utara Tengah, mencakup orang Kelabit, Lun Dayeh, Lun Bawang dan Murut Bukit, Kajang, Berawan, Melanau.
Sub-sub suku Dayak tersebut relatif banyak dan beragam, tetapi mereka memiliki kebersamaan sebagai satu suku Dayak penduduk asli Kalimantan. Pada saat sekarang orang Dayak hidup berpencar-pencar di seluruh Kalimantan, terdiri dari komunitas-komunitas kecil yang memiliki logat bahasa berbeda dan tradisi adatnya tidak persis sama, memiliki wilayah kesatuan adat yang dinamai binua (Mudiyono,1993). Komunitas suku Dayak yang kecil-kecil tersebut, pada umumnya mengidentifikasikan dirinya dengan nama suku atau subsuku, juga dengan nama sebuah sungai yang mengalir melintasi daerah pemukiman mereka atau dengan nama daerah asal sebagai mana yang di katakan Coomans (1987), bahwa Orang Dayak sendiri memberi nama menurut nama suku atau sub suku, seperti misalnya orang Kenyah, orang Kayan, orang Bahau, orang Tunjung dan lain sebagainya. Selain itu nama mereka dispesifikasikan juga menurut nama desa, misalnya orang Tering, orang Long Hubung, orang Melapeh. Nama-nama tersebut sering sama dengan nama sungai, tempat permukiman mereka sekarang atau masa lampau. Nama-nama itu sering mengandung sebagian sejarah perpindahan mereka pada masa lampau, misalnya orang Tering, yang mendiami kampung Tering adalah sub suku dari suku bangsa Bahau yang dapat digolongkan pada kelompok suku Kayan. Tering adalah sebuah anak Sungai Bahau, dan Sungai Bahau adalah anak Sungai Kayan. Orang Tering bermukim di daerah Sungai Tering.
Berdasarkan atas penjelasan yang dikemukakan oleh Coomans tersebut memberi pemahaman bahwa orang Dayak dalam memberi nama suku selalu dihubungkan dengan nama sebuah sungai yang melintasi di mana mereka bermukim. Hal ini lah yang menurut Lontaan (1975) yang menyebabkan banyaknya sub-sub suku pada orang Dayak.

Penggolongan Dalam Masyarakat Dayak
Kepustakaan yang merinci dan membahas tentang penggolongan atau susunan masyarakat Dayak seperti yang di tulis oleh Frodlin Ukur dalam bukunya yang berjudul Tantang Jawab Suku Dayak (1971), meskipun dalam tulisannya mengupas tentang susunan masyarakat Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah, tetapi pada umumnya susunan masyarakat Dayak di Kalimantan itu tidak terlalu jauh berbeda satu sama lainnya. Menurut Lontaan (1975) bahwa penggolongan atau susunan masyarakat Dayak yang berada di Kalimantan pada umumnya sama, yang membedakannya hanyalah istilah atau bahasa.
Pada masa lalu menurut Riwut (1958); Ukur (1971); Lontaan (1975), bahwa untuk menyatakan suatu golongan, kelompok atau kelas di masyarakat Dayak digunakan istilah “utus, jalahan, bumuh, babuhan dan ungkup”. Berdasarkan atas golongan tersebut, dalam masyarakat Dayak pada umumnya terbagi atas dua golongan besar; yaitu (1) golongan merdeka; dan (2) golongan budak.

Golongan Merdeka
Masyarakat golongan ini terbagi lagi dalam dua kelompok yaitu: (1) Utus Gantong atau Utus Tatau; dan (2) Utus Randah atau Utus Pehe Belum. Kelompok Utus Gantong atau Utus Tatau yaitu golongan masyarakat yang termasuk kelas bangsawan tinggi, golongan manusia kaya dan sempurna. Ukuran dominan untuk menentukan batasan kelas atau golongan gantong ini pada masa lalu adalah dengan melihat jumlah jipen atau rewar yang mereka miliki, semakin banyak kepala jipen/rewar maka semakin tinggi kedudukannya, karena biasanya jipen atau rewar dapat bebas menyandang jipen dan rewar, bila ia dapat melunasi seluruh hutangnya kepada tuannya ditambah denda yang di sepakati sebelum jatuh tempo.
Golongan gantong atau utus tatau ini biasanya memiliki kekayaan, kedudukan dan kehormatan, ukuran harta yang mereka miliki adalah tempayan suci yang disebut haramaung dan belanga merupakan harta suci berasal dari illahi turun dari langit ke tujuh yang di miliki nenek moyang turun temurun, sejumlah bidang tanah beserta kebun di atasnya seperti karet (Havea brasiliensis), rotan (Calamus caesius), buah-buahan, tanah perwarisan di kampung, jumlah ternak kerbau, sapi, babi dan binatang unggas lainnya.
Di lihat dari hubungan kekarabatan dan kekeluargaan golongan gantong atau utus tatau memiliki keturunan yang kaya dan terhormat, nama mereka di kenal oleh seluruh kampung atau desa di sepanjang aliran sungai. Apabila pemangku adat atau ketua adat itu tidak berada di tempat, maka tidak jarang golongan ini diminta pendapat dalam berbagai hal yang terutama yang berkaitan dengan masalah pelaksanan hukum adat dan hal lain yang dianggap penting seperti pesta atau acara kematian bila ada yang meninggal dunia.
Kelas kedua dalam golongan merdeka adalah Utus Randah atau utus pehe-belum, yaitu golongan masyarakat rendah atau miskin. Golongan utus rendah ini, walaupun termasuk kelas merdeka, namun masih juga dibedakan kedudukan sosial ekonominya yaitu mereka yang tidak memiliki harta kekayaan, terutama harta pusaka suci yang menandai hubungan langsung dengan keilahian tertinggi; walaupun mereka memiliki beberapa benda suci, tetapi umumnya nilainya lebih rendah. Utus rendah tersirat pengertian dan pemahaman religius bahwa mereka itu berasal dari keilahian secara tidak langsung, hanya saja mereka hidup miskin dan menderita karena keadaan. Penamaan pehe belum mengandung pengertian nilai sosial, mereka tidak memiliki kekayaan seperti benda pusaka yang suci dan memadai, harta yang mereka miliki umumnya nilainya lebih rendah dari utus gantong dan lebih rendah dari kekayaan yang di miliki kebanyakan masyarakat di kampung atau desa, mereka tidak memiliki jipen atau rewar. Utus pehe belum ini masih dilibatkan dalam pengaturan kehidupan masyrakat, perkara adat dan lain-lain tetapi dlam fungsi yang relatif rendah dibandingkan dengan utus gantong.

Golongan Budak.
Dalam masyarakat Dayak golongan budak ini dibedakan lagi dalam dua kelas yaitu: (1) Jipen; dan (2) Rewar. Kedua kelas ini selalu dikaitkan dengan kelas di atasnya, baik Jipen maupun Rewar bekerja pada majikan atau tuannya. Jipen adalah budak yang di kuasai oleh majikan atau tuannya karena si pemilik hutang tidak dapat melunasi utang sampai jatuh tempo yang dijanjikan.
Timbulnya kelas Jipen ini menurut Lontaan (1975) disebabkan oleh faktor: (1) berasal dari keturunan ibu yang memang sudah menjadi Jipen; (2) akibat hutang yang tak terlunaskan setelah habis terjaminnya; (3) akibat terjadinya pelanggaran adat, yang dikenakan denda dengan uang, tetapi tidak mampu membayarnya; (4) akibat dari “persundalan” dengan para belian, yang menghabiskan harta benda; (5) karena tidak mampu membayar bunga hutang dari kapital yang dipinjam; dan (6) akibat kalah perang, sehingga menjadi tawanan.
Selanjutnya menurut Lontaan (1975), untuk mendapat kembali kemerdekaannya seorang budak harus memenuhi tuntutan adat yang tersedia yang ditempuh bahwa: (1) harus membayar habis seluruh hutangnya; (2) setiap habis panen berhak menerima sepuluh persen dari seluruh panen pemiliknya, bagian ini dapat dijual atau dipinjamkan dengan bunga, sehingga memungkinkan ia mencicil atau mengangsur pembayaran hutangnya;(3) walaupun malam, seluruhnya menjadi kepunyaan sendiri; pekerjaan yang dilakukan pada waktu malam adalah haknya, seperti menganyam, mengukir dan sebagainya adalah milik pribadinya yang dapat dijual; (4) apabila ada pekerjaan dihutan, seperti mengambil rotan, maka dalam jumlah tertentu ia berhak mendapat upah; dan (5) diperbolehkan memelihara binatang ternak milik sendiri dengan tidak memgurangi pekerjaan untuk pemilik, yang kemudian dapat dihargai dengan uang.
Namun dalam kenyataan seseorang yang telah menjadi Jipen adalah sangat sulit untuk melepaskan diri dari kekuasaan majikannya, menurut Ukur (1971) hal ini adalah karena selain utangnya sejak dia berstatus Jipen dilipatgandakan dalam besaran kelipatan tertentu yang jauh lebih besar dari bunganya juga si Jipen itu oleh majikannya diberikan suatu minyak yang diminumkan atau dicampur dengan makanan Jipen, dengan maksud agar si Jipen tidak memiliki pikiran untuk melepaskan diri dari status Jipennya dan selalu menurut perintah dan kehendak majikan tanpa pamrih.
Kelas kedua dalam golongan budak adalah Rewar yaitu golongan budak yang turun-temurun menjadi kepunyaan dari si pemilik. Timbulnya kelas Rewar ini, menurut Lontaan (1975) terutama sekali sebagai akibat adanya penghukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran adat yang berat dan juga utama sekali akibat kalah perang. Rewar memiliki status yang paling rendah dibandingkan Jipen, yang dalam pekerjaannya Rewar tidak saja sebagai pembantu, pesuruh atau pelayan tetapi hidupnya hampir seperti binatang, hak-haknya sebagai manusia hampir tidak diakui majikannya, konon katanya Rewar ini sering disiksa, dicambuk dan bekerja tidak mengenal waktu. Rewar hanya boleh makan dari sisa makan anggota keluarga majikannya. Rewar tidak boleh duduk bersama majikannya, dan ketika berhadapan dengan majikannya mereka harus menundukkan kepala dan tidak boleh melihat wajah majikannya begitu juga kalau majikannya berjalan tidak boleh melintas di depannya. Tempat tidur Rewar tidak di rumah majikannya, tetapi di pondok kecil di belakang rumah majikan, yang berdekatan dengan dapur dan kandang binatang kerbau, sapi atau babi.
Di samping kedua golongan tersebut (Merdeka dan Budak), dalam masyarakat Dayak masih terdapat dua golongan masyarakat lagi yaitu:(1) Balian(imam-imam); dan (2) Hantuen. Balian (imam-imam) adalah golongan masyarakat yang memiliki keahlian dan kecakapan khusus, sedangkan Hantuen adalah golongan masyarakat karena memiliki perilaku aneh atau menyimpang seperti memiliki pekerjaan yang suka menyantet, meracuni serta mencelakai orang melalui mantra-mantra.
Dengan perubahan dan perkembangan kepercayaan sesuai dengan ajaran agama yang mereka anut, sistem pembagian masyarakat yang didasarkan atas kelas-kelas sosial secara tradisional sebagaimana yang dikemukakan oleh Riwut, Ukur dan Lontaan tersebut, sudah tidak menjadi acuan dalam kehidupan orang Dayak. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Mudiyono (1995) terhadap masyarakat Dayak Ribun di Kalimantan Barat, ditemukan bahwa penggolongan masyarakat Dayak yang ada sekarang tidak di dasarkan dari segi tinggi rendahnya keturunan, tetapi lebih cenderung mengacu kepada jabatan fungsional seperti golongan adat, pemerintah formal, pegawai dan golongan petani.

Sistem Kekerabatan Suku Dayak
Orang Dayak di Kalimantan terdiri dari subsuku yang besar jumlahnya, namun sistem kemasyarakatannya dapat dikatakan serupa. Sistem kekarabatan yang dimiliki adalah bersifat bilateral atau double descent, yaitu menghitung hubungan kekerabatan melalui dua garis keturunan, yaitu melalui garis keturunan dari pihak laki-laki atau suami dan dari pihak perempuan atau isteri. Istilah kekerabatannya berdasarkan tipe hawaiian atau generation type, yaitu istilah yang dipakai untuk menyebut saudara kandung (sibling) sama dengan istilah yang dipergunakan untuk menyebut saudara sepupu (cousin) (Koentjaraningrat, 1977 dan Haviland, 1988). Hal ini juga menjadi dasar prinsip keturunan masyarakat Dayak, bahwa anak perempuan atupun anak laki-laki mendapat perlakuan yang sama baik dari orang tua maupun dari kerabat ayah serta kerabat ibu.
Bagi masyarakat Dayak, walaupun istilah-istilah kekerabatan tidak sekompleks seperti pada sistem kekarabatan orang Jawa, yang mempunyai istilah kekerabatan untuk menyebut sampai 9 generasi ke atas dan ke bawah, tetapi dalam hubungan kekerabatan yang luas tentang hubungan kekerabatan pada umumnya mereka dapat mengenal semua anggota kerabatnya sesuai dengan alur hubungan kerabatnya (Sapardi, 1992). Dalam hubungan kekerabatan ini dibedakan dalam dua kelompok kekerabatan, yaitu affineal kin merupakan kelompok kerabat atau keluarga yang mempunyai ikatan darah keturunan dari satu nenek moyang yang sama atau geneologis yang sama, dan consanguineal kin adalah kelompok keluarga yang menjadi anggota kerabatnya karena ada salah satu anggota keluarganya yang kawin dengan salah satu anggota keluarga kerabat tersebut (Haviland, 1988).
Sistem perkawinan pada masyarakat Dayak pada dasarnya menganut sistem perkawinan eleotherogami oleh karena mereka tidak mengenal larangan atau keharusan sebagaimana pada sistem endogami atau eksogami. Larangan yang dikenal adalah hanya karena hubungan darah terdekat baik dalam keturunan garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketujuh. Menurut kepercayaan orang Dayak derajat ke tujuh justru kembali menjadi keluarga terdekat lagi sebab dari derajat ke tujuh ini akan mulai lagi perhitungan derajat pertama dan seterusnya (Muslim, 1985).
Bagi orang Dayak apabila telah menikah tidak ada keharusan harus menetap dalam lingkungan salah satu kerabat. Setiap orang dapat menentukan apakah akan tetap berada bersama kerabatnya sendiri dan berdiam di dalam atau di sekitar rumah kerabatnya, atau keluar dari lingkungan kelompok kekerabatannya untuk masuk ke lingkungan kerabat isterinya. Anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut akan berada dalam lingkungan kekerabatannya dimana sepasang suami isteri itu berada.
Prinsip keturunan yang bersifat bilateral ini, juga membuat tanggung jawab suami dan isteri sama dalam keluarga baik dalam pendidikan si anak maupun dalam mengendalikan perekonomian keluarga. Tidak jarang seorang ibu terlibat dalam aktivitas perladangan seperti, merumput, memanen dan menoreh getah, walaupun demikian dalam hal tertentu tetap ada perbedaan pembagian kerja antara suami dan isteri, mengingat tidak semua pekerjaan dapat dilakukan seorang ibu.
Prinsip pewarisan yang dimiliki dalam masyarakat Dayak, pada dasarnya tidak membedakan anak laki-laki dan anak perempuan. Namun dalam hal tertentu perbedaan kedudukan anak laki-laki dengan anak perempuan dalam keluarga tetap ada misalnya, dalam pembagian tugas di rumah, selain itu anak laki-laki juga senantiasa mendapat pembagian yang lebih dalam sistem pewarisan dari anak perempuan terlebih dalam hal pembagian ladang. Disisi lain tidak selamanya anak laki-laki mendapat pembagian lebih banyak dari anak perempuan, sebab dalam masyarakat Dayak juga dikenal pembagian warisan, dan bagi yang tetap tinggal bersama orang tuanya akan mendapat bagian yang lebih. Kadang-kadang keseluruhan warisan orang tua akan diberikan kepada anak yang tinggal, sebab ia bertanggung jawab terhadap hari tua kedua orang tuanya sampai meninggal; walaupun demikian tidak berarti saudara-saudara yang lain tidak mendapat apa-apa. Hanya bila mereka ingin membuka ladang atau menoreh karet dari peninggalan orang tuanya, mereka diwajibkan minta izin kepada keluarga yang menunggunya, sehingga keluarga tersebut akan menunjukkan tempat mereka berladang dan kebun karet yang harus ditoreh.

DAFTAR PUSTAKA
Afen, Marcheus. 1995 Lintasan Sejatah Sosial Dayak, Dalam: Kalimantan Review No: 12 Tahun IV Juli-September, Pontianak: LP3S-IDRD,

Akil, Mahmud. 1994. Fenomena Etnisits di Kalimantan Barat, Dalam Paulus Florus (Ed), Kebudayaan Dayak: Aktualisasi Dan Transformasi, Jakarta: Grashindo Utama.

Arkanudin. 2005. Perubahan Sosial Masyarakat Peladang Berpindah, Studi Kasus Pada Orang Dayak Ribun yang berada di Sekitar PIR-Bun Parindu Sanggau Kalimantan Barat, Bandung: Disertasi Program Doktor Program Pascasarjana UNPAD.

Coomans, Mikhail. 1987. Manusia Dayak: Dahulu, Sekarang, dan Masa Depan, Jakarta: Gramedia.

Haviland, William. A. 1988. Antropologi Jilid I dan II (Terjemahan), Jakarta: Erlangga.

Kennedy, Raymond, 1974. Bibliography of Indonesian People and Culture, Southeast Asia Studies, Ithaca: Yale University.

King, Victor. T. 1993. The People of Borneo, Camridge: Blackwell Publishers.

Koentjaraningrat. 1977. Beberapa Pokok Antropologi Sosial, Jakarta: Dian Rakyat.

Lontaan, J. U. 1975. Sejarah Hukum Adat dan Adat Istiadat Kalimantan Barat, Jakarta: Bumirestu

Malinckrodt, J. 1928. Het Adatrecht van Borneo, Leiden: Dubbeldeman.

Mudiyono. 1990. Perubahan Sosial Budaya dan Ekologi Peladang berpindah:Dalam Suara Almamater, No II Tahun V Nopember, Pontianak: Universitas Tanjungpura.

---------------. 1993. Perubahan Struktur Pedesaan Suku Bangsa Dayak, Perubahan dari Rumah Panjang ke Rumah Tunggal, Dalam Kalimantan Review Nomor 03 Tahun II, Januari-April 1993, Pontianak: LP3S-Institute of Dayakology Research and Development (IDRD).

Muslim, Irine. A. 1985. Hukum Adat Waris Suku Dayak Kendayan di Kecamatan Manjalin Kalimantan Barat, Pontianak: Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

Riwut, Tjilik. 1958. Kalimantan Memanggil, Jakarta: Penerbit Endang.

Sapardi, Antonius. 1992. Pengaruh Perkebunan Inti Rakyat Terhadap Rumah Tangga Petani di Kecamatan Parindu, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Indonesia.

Stohr, W. 1959. Das Totenritual der Dajak, Ethnologica: Koln.

Tangdililing, A. B. 1984. Masyarakat Keturunan Cina di Kalimantan Barat: Studi Kasus di Pontianak dan Singkawang, Jakarta: Tesis Magister Program Pascasarjana FISIP UI.

Ukur, Frodlin. 1971. Tantang Djawab Suku Dayak, Jakarta: Gunung Mulia.

-------------------. 1992. Kebudayaan Dayak, Dalam Kalimantan Review Nomor 02 Tahun I Juli-Desember, Pontianak: LP3S-IDRD.

Widjono, Roedi Haryo. 1998. Masyarakat Dayak Menatap Hari Esok, Jakarta: Grasindo.

Zulkarnaen. 2000. Hubungan Birokrasi Pemerintahan dan Lembaga Adat Dalam Pembangunan, Suatu Studi Pola Kerjasama Birokrasi Pemerintah dengan Lembaga Adat Dalam Implementasi Program Pembangunan pada Masyarakat Dayak Kalimantan Barat, Bandung: Disertasi Doktor, Program Pascasarjana UNPAD.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com